Undang-Undang Pembagian Harta Warisan

Pembagian Harta Warisan

Sudah bukan hal yang asing lagi di telinga kita tentang tragedi peperangan antara sesama saudara kandung bahkan sampai saling meregang nyawa. Sebagian besar hal ini terjadi karena adanya perebutan harta warisan sepeninggal orang tua kita. Akankah hal ini akan terus terjadi di sekitar kita? Tidak !!!!.. Jangan sampai hanya karena harta warisan yang hanya bersifat duniawi saja sampai memisahkan tali persaudaraan di tengah-tengah kita.

Di kampung ku saja sampai sekarang setiap ada pembagian harta warisan 90% diantaranya pasti menimbulkan permasalahan yang ujung-ujungnya taruhan nyawa. Bukan apanya, Orang tua kita yang sudah tiada dan meninggalkan warisan buat anak-anaknya kelak dengan harapan bisa hidup lebih baik malah menjadi faktor utama keretakan keluarga. Apa tidak pernah terpikir di benak kita bahwa arwah orang tua kita tuh tersiksa karena perilaku anak-anaknya yang semata-mata mengandalkan ke egoisannya untuk memperebutkan harta warisan. Yang seharusnya kita membahagiakan mereka toh malah bikin mereka sengsara….. “astaghfirullah al adzim”

Semua ini di karenakan kurangnya sosialisasi yang di lakukan oleh pihak-pihak yang terkait dalam hal ini pemerintah mengakibatkan kurang adanya pengetahuan masyarakat tentang hukum dan perundang-undangan tentang pembagian harta warisan. Melalui blog yang sangat sederhana ini “sidaus” ingin berbagi sedikit pengetahuan tentang undang-undang yang mengatur pembagian harta warisan sebagai berikut :

Yang Berhak Mendapatkan Warisan
Ada dua jalur untuk mendapatkan warisan secara adil, yaitu melalui pewarisan absentantio dan pewarisan testamentair. Pewarisan absentantio merupakan warisan yang didapatkan berdasarkan Undang-undang. Dalam hal ini sanak keluarga pewaris (almarhum yang meninggalkan warisan) adalah pihak yang berhak menerima warisan.

Mereka yang berhak menerima dibagi menjadi empat golongan, yaitu anak, istri atau suami, adik atau kakak, dan kakek atau nenek. Pada dasarnya, keempatnya adalah saudara terdekat dari pewaris (Lihat Boks 4 golongan pembagian waris).

Sedangkan pewarisan secara testamentair/wasiat merupakan penunjukan ahli waris berdasarkan surat wasiat. Dalam jalur ini, pemberi waris akan membuat surat yang berisi pernyataan tentang apa yang akan dikehendakinya setelah pemberi waris meninggal nanti. Ini semua termasuk persentase berapa harta yang akan diterima oleh setiap ahli waris.

Tidak Berhak Menerimanya
Meskipun seseorang sebenarnya berhak mendapatkan warisan baik secara absentantio atau testamentair tetapi di dalam KUH Perdata telah ditentukan beberapa hal yang menyebabkan seorang ahli waris dianggap tidak patut menerima warisan.

Kategori pertama adalah orang yang dengan putusan hakim telah telah dinyatakan bersalah dan dihukum karena membunuh atau telah mencoba membunuh pewaris.

Kedua adalah orang yang menggelapkan, memusnahkan, dan memalsukan surat wasiat atau dengan memakai kekerasan telah menghalang-halangi pewaris untuk membuat surat wasiat menurut kehendaknya sendiri.

Ketiga adalah orang yang karena putusan hakim telah terbukti memfitnah orang yang meninggal dunia dan berbuat kejahatan sehingga diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.

Dan keempat, orang yang telah menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat wasiat dari pewaris.

Dengan dianggap tidak patut oleh Undang-Undang bila warisan sudah diterimanya maka ahli waris terkait wajib mengembalikan seluruh hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya sejak ia menerima warisan.

Pengurusan Harta Warisan
Masalah warisan biasanya mulai timbul pada saat pembagian dan pengurusan harta warisan. Sebagai contoh, ada ahli waris yang tidak berbesar hati untuk menerima bagian yang seharusnya diterima atau dengan kata lain ingin mendapatkan bagian yang lebih. Guna menghindari hal tersebut, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan oleh Anda yang kebetulan akan mengurus harta warisan, khususnya untuk harta warisan berupa benda tidak bergerak (tanah dan bangunan).

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat Surat Keterangan Kematian di Kelurahan/Kecamatan setempat. Setelah itu membuat Surat Keterangan Waris di Pengadilan Negeri setempat atau Fatwa Waris di Pengadilan Agama setempat, atau berdasarkan Peraturan Daerah masing-masing. Dalam surat/fatwa tersebut akan dinyatakan secara sah dan resmi siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan warisan dari pewaris.

Apabila di antara para ahli waris disepakati bersama adanya pembagian warisan, maka kesepakatan tersebut wajib dibuat dihadapan Notaris. Jika salah satu pembagian yang disepakati adalah pembagian tanah maka Anda harus melakukan pendaftaran di Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan Surat Kematian, Surat Keterangan Waris atau Fatwa Waris, dan surat Wasiat atau Akta Pembagian Waris bila ada.

Satu bidang tanah bisa diwariskan kepada lebih dari satu pewaris. Bila demikian maka pendaftaran dapat dilakukan atas nama seluruh ahli waris (lebih dari satu nama). Nah, dengan pembagian waris yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang maka diharapkan bisa meminimalkan adanya gugatan dari salah satu ahli waris yang merasa tidak adil dalam pembagiannya.


Empat Golongan yang Berhak Menerima Warisan

A. GOLONGAN I.
Dalam golongan ini, suami atau istri dan atau anak keturunan pewaris yang berhak menerima warisan. Dalam bagan di atas yang mendapatkan warisan adalah istri/suami dan ketiga anaknya. Masing-masing mendapat ¼ bagian.

Ayah
Ibu
Pewaris
Saudara
Saudara

B. GOLONGAN II
Golongan ini adalah mereka yang mendapatkan warisan bila pewaris belum mempunyai suami atau istri, dan anak. Dengan demikian yang berhak adalah kedua orangtua, saudara, dan atau keturunan saudara pewaris.

Dalam contoh bagan di atas yang mendapat warisan adalah ayah, ibu, dan kedua saudara kandung pewaris. Masing-masing mendapat ¼ bagian. Pada prinsipnya bagian orangtua tidak boleh kurang dari ¼ bagian

C. GOLONGAN III

kakek
nenek
kakek
nenek

Dalam golongan ini pewaris tidak mempunyai saudara kandung sehingga yang mendapatkan waris adalah keluarga dalam garis lurus ke atas, baik dari garis ibu maupun ayah.

Contoh bagan di atas yang mendapat warisan adalah kakek atau nenek baik dari ayah dan ibu. Pembagiannya dipecah menjadi ½ bagian untuk garis ayah dan ½ bagian untuk garis ibu.

D. GOLONGAN IV
Pada golongan ini yang berhak menerima warisan adalah keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup. Mereka ini mendapat ½ bagian. Sedangkan ahli waris dalam garis yang lain dan derajatnya paling dekat dengan pewaris mendapatkan ½ bagian sisanya.

TIPS
Sebelum melakukan pembagian warisan, ahli waris harus bertanggungjawab terlebih dahulu kepada hutang-piutang yang ditinggalkan oleh pewaris semasa hidupnya.

Ket : semoga bisa membantu teman-teman dalam menyelesaikan permasalahan pembagian harta warisan di keluarganya

Wassalam

“sidaus”

~ by sidaus on May 28, 2008.

23 Responses to “Undang-Undang Pembagian Harta Warisan”

  1. wah wah undang2 ehm ebad bisa membahas undang2 ajarin dunk

  2. Pak Sidaus yg baik,
    Dari 5 saudara kandung saya, 3 adalah bukan Warga Negara Indonesia.
    Saya sadar bahwa non WNI tak boleh meiliki properti di Indonesia.
    Apakah warga negara asing berhak mendapat harta warisan berupa rumah dan tanah? Atau apakah properti warisan tersebut harus dijual oleh orang non WNI setelah tenggang waktu tertentu?
    Terima kasih

  3. SAYA PUNYA WARISAN RUMAH DI ATAS SEBIDANG TANAH, YG DITINGGALKAN IBU KANDUNG SAYA. DLM HAL INI SY MEMPUNYAI SATU SAUDARA KANDUNG DARI SATU BAPAK DAN DUA ORG DARI LAIN BPK,SAAT INI YG TINGGAL DI RUMAH TERSEBUT ADALAH TIGA ORG SAUDARA SAYA DAN SEORANG AYAH TIRI.SAYA ANAK PERTAMA DARI SUAMI IBU SY YG PERTAMA,PADA SAAT IBU KANDUNG SAYA MENIKAH LAGI DENGAN BAPAK TIRI SAYA BELIAU TDK MEMBAWA HARTA APA PUN, YG INGIN SAYA TANYAKAN APAKAH BPK TIRI SAYA BERHAK MENDAPAT WARISAN DARI IBU SAYA SEDANGKAN WARISAN TERSEBUT ADALAH WARISAN NENEK SAYA KE IBU KANDUNG SAYA? TOLONG SYA DI BANTU UNTUK MASALAH INI SOALNYA BPK TIRI SY SAAT INI MERASA SEBAGAI ORG YG BERHAK ATAS WARISAN TERSEBUT.SYA MINTA BALASANYA SECEPATNYA SUPAYA TDK TERJADI PERMASALAHAN DENGAN MEREKA.

  4. dear
    Saya mau menayakan tentang pembagian harta warisan..
    Istri saya mempunyai sebuah rumah dan sebidang tanah dari ayah dan ibunya (telah almarhum)..dan tanah tersebut di jual oleh istri dan adek2nya, mereka semua 4 orang beradik kakak (2 perempuan dan 2 laki-laki), ayah istri saya (mertua saya-red) dulunya pernah mempunyai istri dan anak 2 orang (1 laki dan 1 perempuan), utk informasinya tanah dan rumah yang dimiliki tersebut adalah hasil dari ayah dan ibuk (mertua saya) dulunya dan bukan dari istri tuanya, karena istri tuanya sudah diceraikan sejak lama. Yang mau saya tanyakan apakah anak dari istri tuanya yang 2 orang tersebut juga harus mendapatkan harta warisan tersebut?

  5. Salam kenal mas Sidaus!

    Mas saya mau tanya, apakah pihak diluar keluarga bisa mendapat waris karena alasan tertentu misal menantu. dikeluarga saya mantan suami dari tante saya (tante saya adalah salah satu ahli waris dari kakek saya) minta bagian dari rumah kakek saya, dengan alasan dia ikut membangun rumah tsb. Apakah hal tersebut bisa terjadi? dengan alasan sudah dihibahkan padanya (mantan suami tante), bukankah perkara seperti harus menghadirkan saksi?
    Mohon dijawab ya mas atau email ke saya
    Terima kasih.

  6. Ayah saya mempunyai istri kedua tetapi mereka menikah tidak syah apakah dia berhak atas warisan atau tidak ??

  7. ASS,..SAYA MEMPUNYAI 4 BERSAUDARA KANDUNG 3 PEREMPUAN TERMASUK SAYA DAN 1 ORANG ADIK LAKI-LAKI,SEPENINGGALAN BAPAK SAYA, BPK MENINGGALKAN 2 BUAH RUMAH YANG TOTALNYA SE-HARGA 500 JT,TETAPI KAMI TIDAK MENDAPAKATKAN SURAT WARISAN DARI SEMENINGGALNYA BAPAK SAYA, YANG SUDA DIBELIKAN RUMAH OLEH BAPAK SAYA HANYA KAKAK PEREMPUAN SAYA YANG PERTAMA,SEDANGKAN KAMI BER-3 BELUM JELAS, YANG KAMI TAKUTKAN SEKARANG 100 HR BPK SAYA IBU AKAN MENIKAH LAGI,YANG ANEHNYA IBU MAU MENIKAH TAMPA PERSETUJUAN ANAK-2NYA,SEDANGKAN LAKI-2 YANG MAU DINIKAHI IBU MAU DIAJAK TINGGAL BERSAMA DGN IBU DIDLAM RUMAH YANG PERNAH DITINGGALI BPK KAMI YG SUDAH TIDAK ADA.APAKAH KAMI BERHAK MENGADUKAN KASUS INI KE PENGADILAN JK KAMI BER3 MENDAPAT HARTA WARIS DR ORANG TUA KAMI,HUKUMNYA BAGAIMANA?KAMI TAKUT HARTA BAPAK KAMI DIAMBIL OLEH SUAMI BARU IBU KAMI.TOLONG INFO DAN BANTUAN SARANYA TERIMA KASIH

  8. salam kenal mas Sidaus.
    apakah akte rumah yang sudah diganti nama salah satu anak pewaris. masih termasuk harta warisan orang tua untuk dibagikan?

  9. Kahmis lalu saya baru saja hadapi kematian ibu saya,harta yang beliau tinggalkan tidak begitu banyak,dalam bank beliau hanya ada $10 ribu saja dan wang yang diterima dari penziarah hanya $2 ribu,jadi kesemuanya hanya $12ribu. masaalahnya sekarang saya kurang pasti apakah yang harus saya mulakan dulu samaada menjemput orang2 membaca tahlil.sedekah,hajat si mati (akikah kepada kedua cucunya dan korban utk dirinya) dan amal jariah. maaf saya ingkan jawapan secepatnya terima kasih.

  10. As.Wr.Wb. Salam sejahtera Pak Daus…ayah saya Alm..mempunyai 4 org anak ( 1LK dan 3 Pr),menikah dengan seorang ibu skrg alm yang mempunyai 2 org anak ( 2Pr), dari pernikahan mereka tidak mempunyai keturunan…setelah keduanya meninggal maka bagaimanakah vara membagi waris tersebut…dari keduanya tidak membawa harta masing2//apakah harta peninggalan termasuk harta gono gini…dan bagaimana membaginya.terimakasih..Was..

  11. salam kenal pak daus.
    alm. mertua saya mempunyai 10 org anak. kami sepakat untuk membagi harta yang ditinggalkan dengan metode 2 berbanding 1 (2 kali untuk laki2 dan 1 untuk perempuan ) apakah cara itu sudah pas dan apakah ada dasar hukumnya ? kalo pembagian harta warisan, untuk laki2 mendapat 2 kali lipat dari yang perempuan. karena masyarakat betawi biasanya demikian pola pembagiannya. terimakasih. tlg dibalas

  12. Dear Sidaus,Salam hormat.
    Nenek saya baru 2 bln lalu meninggal. Kakek saya sdh lbh dulu meninggal di thn 1987. Alm. Kakek dan Nenek tdk meninggalkan surat warisan. Adapun harta warisan yg ditinggalkan adalah rumah dan tanah seluas -/+ 1300 m2. Rencananya oleh keturunannya (7 bersaudara) mau dikontrakkan dan tidak dijual. Bahkan ditanah sekeliling rumah yg masih luas, disepakati akan di dirikan kontrakan. Namun rencana ini mendapat halangan dari paman saya (urutan ke-5 dari 7 bersaudara). Sebagai informasi, paman dan keluarganya, tinggalnya di kota yg sama dgn alm. kakek dan nenek saya, namun bkn dirumah alm. kakek dan nenek. Yg tinggal disitu adalah Paman saya yg masih bujang (urutan ke-6). Selainnya tinggalnya di Jawa dan sdh berkeluarga. Adapun nenek saya tsb, 5 thn terakhir hidupnya, tinggalnya bersama Tante saya di Jkt. Apakah rencana mengontrakkan rumah dan tanah peninggalan alm. kakek dan nenek bisa dilakukan tanpa persetujuan paman saya tersebut? Adakah UU yg mengaturnya? Apa akibatnya jika rencana tersebut dijalankan tanpa persetujuan paman saya tsb?
    Terima kasih ats bantuannya.

    Salam,
    Rudi Timbul

  13. Salam Hormat Sidaus.
    Ibu saya menikah lagi setelah ayah kandung saya meninggal. Ayah tiri saya tidak membawa harta apapun ketika menikah dengan ibu saya. Semua harta yang adalah warisan ayah saya, termasuk hak saya dan dua kakak saya. Tidak ada anak yang dihasilkan dari pernikahan mereka, yang ada hanya saya dan dua saudara saya dari ayah kandung saya (suami pertama ibu saya).

    Setelah sepuluh tahun ada kasus dimana saudara ayah tiri saya menanyakan harta yang ada di keluarga saya, dalam artian ia menanyakan adakah ada kemungkinan ia mendapatkan harta dari keluarga saya jika ayah tiri saya meninggal ataupun bercerai dari ibu saya.

    Pertanyaan saya:
    1. Apakah jika ayah tiri saya bercerai dengan ibu saya, dia akan mendapatkan harta gono-gini? Padahal seluruh harta berasal dari ayah kandung saya.
    2. Apakah saudara ayah tiri saya akan mendapat bagian harta dari ayah tiri saya jika ia meninggal karena ia tidak mempunyai anak dari ibu saya?
    Mohon balas ke email saya. Terima kasih atas bantuan yang akan anda berikan.

  14. Ass.Wr.Wb
    Salam Buat Pak Daus,
    Bapak saya meninggal 3 Bln yg lalu ,dan saya 4 Bersaudara sebagai anak kandungnya dan mempunyai ibu tiri yg tdk mempunyai anak.
    Pertanyaan saya:
    a. Berapakah hak waris untuk Ibu tiri Dan kami 4 Bersaudara ?
    b. Apakah semua Harta waris dibagi Rata ?
    C. Apakah Ibu tiri saya mendapatkan hak waris lebih besar dari pada kami sbg anak kandungnya 2 Putra dan 2 putri
    d. Apakah kami berhak mendapatkan bagian atas uang yang ada di Tabungan Bapak Saya.

    Salam,
    Ayiex

  15. salam buat pak Daus,
    ibu saya meninggal 3 tahun yang lalu,saya 3 bersaudara sebagai anak kandung dan mempunyai seorang saudari tiri dari suami ibu yang pertama,dan sekarang kami berencana membagi warisan (tanah)yang didapat dari warisan orang tua alm.ibu saya
    Pertanyaan saya :
    1.Berapa percentase bembagian menurut hukum yang berlaku untuk:
    1.Bapak Kandung,saudari tiri,saya dan 2 orang adik saya?
    regards,
    Mamad

  16. tolong bantuannya

  17. selamat pagi,saya mempunyai bapak yang menikah lg dan mempunyai 1 org anak,dari ibu kandung saya punya 1 orang adik,sblm bpk sy nikah lg almh ibu saya meninggalkan 2 rumah yang berdampingan,yang saya tanyakan :
    1.berapa persentase saya,adik dari ibu kandung dan bapak saya?
    2.apa istri dan anaknya yang sekarang juga dapat bagian?
    regards,
    aditya

  18. selamat tuk P DAUS
    saudara nenek saya laki-laki dan telah meninggal dunia 1 tahun yang lalu dan tidak di karunia anak, sementara harta yang ditinggalkan atas nama almarhum, sekarang ada dari pihak instrinya telah mengalihkan hak kepemilikan atas surat tersebut (atas namanya) tanpa sepengetahuan keluarga dari pihak laki-laki (almarhum), yang saya tanyakan:
    apa keluarga dari istri almarhum berhak mendapat hak dari harta tersebut?

  19. selamat sore, orang tua saya 2 dua beradik yang satu sudah meninggal , sewaktu meninggal tidak meninggalkan pesan kepada adiknya, megenai harta yang ditinggalkan, sehingga terjadilah perselisihan, sementara harta tersebut adalah harta nenek saya kakak sepupu saya mengaku bahwa itu adalah harta orang tuanya, menurut cerita adat bahwa harta tersebut adlah harta nenek, yang saya tanyakan apakah setiap ibu saya mendaptkan hasil harus melapor kepada anak kakaknya yang masih hidup sementara harta tersebut adalah nenek

  20. Selamat pagi pak Sidaus, bapak saya saat ini masih hidup dan mempunyai dua istri dimana istri pertama telah dicerai dengan talak 3 dan istri kedua perkawinannya masih berlangsung. Dari istri pertama bapak saya memiliki 5 (lima) anak yaitu 1 laki-laki dan 4 wanita (dimana dari 4 wanita 1 telah meninggal dunia tetapi telah menikah dan mempunyai 1 anak laki-laki) sedangkan dari istri kedua bapak saya memiliki 2 anak (1 laki-laki dan 1 wanita).
    Pertanyaan saya :
    1. Berapa besarkah bagian masing-masing ahli waris mendapatkan hak warisnya ?
    2. Apakan istri pertama bapak saya (ibu kandung saya) yang telah dicerai dengan talak 3 memiliki hak waris dari bapak saya ?
    3. Kapankah pembagian waris tsb harus dilaksanakan (minimal dan maksimal waktunya) ?
    4. Harta tidak bergerak maupun bergerak (mis tanah berikut rumah dan kendaraan) a/n. istri kedua bapak yang merupakan harta bersama dalam perkawinannya adalah termasuk harta warisan dimana kami anak dari istri pertama tetap berhak memperoleh hak waris ?
    5. Apakah salah apabila kami dari anak istri pertama bapak saya mengingatkan kepada bapak saya mengenai pembagian harta warisan ? (karena di kwatirkan akan ada ketidak jelasan perihal rincian harta warisan bapak saya dan berapa pembagiannya ?)

  21. Pak Sidaus,
    Terimakasih untuk penjelasan di atas. Masalah keluarga kami lumayan rumit. Ayah kandung saya meninggal saat saya masih berumur 3 bulan dan kakak kandung berumur 3 tahun. Ayahnya ibu saya (kakek saya) membeli rumah untuk ibu saya setelah Ayah kandung saya meninggal. Ibu saya kemudian menikah dengan Ayah tiri saya pada saat saya berumur 2 tahun. Ibu dan Ayah tiri saya mempunyai 2 anak lagi, cowok dan cewek. Ayah tiri saya membesarkan saya dan kakak saya seperti anaknya sendiri. Dia membiayai dan menyekolahkan kami semua ke Amerika, sedang ibu saya adalah ibu rumah tangga. Ayah tiri saya membeli tanah dan membangun rumah baru di tanah yg dia beli. Ayah tiri kami meninggal 3 tahun yg lalu, sekarang ibu saya punya calon suami baru. Ibu saya sudah menjual rumah pemberian kakek saya satu tahun yg lalu. Ibu kami ingin menikah lagi dan memboyong suami barunya ke rumah bapak kami, namun saya dan kedua adik saya tidak setuju. Calon suami barunya tidak mempunyai harta apapun. Kakak kandung saya dan ibu saya pingin menjual rumah baru yg bapak kami bangun dan meminta bagian mereka. Pertanyaan saya:
    1. Hak apakah yg saya dan kakak saya miliki karena kami bukan anak kandung ayah tiri kami?
    2. Hak apakah yg adik adik saya miliki, karena mereka adalah anak kandung bapak saya?
    3. Hak apakah yg calon suami ibu saya miliki ketika dia menikah dengan ibu saya?
    4.Apakah yang sebaiknya kami lakukan untuk menghindari penseketaan keluarga?
    Terimakasih untuk waktu bapak.

  22. ass…..
    sy mau nanya,yang lebih afdal pembagian harta warisan itu lebih baik di bagi sesuai syariat islam atau lebih baik di bagi secara adil agar tidak terjadi percekcokan antara saudara sendiri apalagi sekarang zaman modern semuanya sudah hampir di samakan? mohon bantuannya, mksh

  23. pak saya mau tanya…ibu saya pergi dgn laki2 lain sekitar 1 tahun sebelum ayah saya meninggal, tapi mereka berpisah tanpa surat cerai,kemudian ayah saya nikah kembali tapi nikah agama/tanpa surat2 ,sekitar 5 bulan setelah pernikahan kedua ayah saya meninggal..istri yg mana yg mendapatkan warisan..harap diketahui istri pertama itu selingkuh dan sdh tinggal bersama laki2 lain ketika ayah saya meninggal..bagaimana pandangan hukum atas masalah ini..trims

Leave a Reply