Undang-Undang Pembagian Harta Warisan

Pembagian Harta Warisan

Sudah bukan hal yang asing lagi di telinga kita tentang tragedi peperangan antara sesama saudara kandung bahkan sampai saling meregang nyawa. Sebagian besar hal ini terjadi karena adanya perebutan harta warisan sepeninggal orang tua kita. Akankah hal ini akan terus terjadi di sekitar kita? Tidak !!!!.. Jangan sampai hanya karena harta warisan yang hanya bersifat duniawi saja sampai memisahkan tali persaudaraan di tengah-tengah kita.

Di kampung ku saja sampai sekarang setiap ada pembagian harta warisan 90% diantaranya pasti menimbulkan permasalahan yang ujung-ujungnya taruhan nyawa. Bukan apanya, Orang tua kita yang sudah tiada dan meninggalkan warisan buat anak-anaknya kelak dengan harapan bisa hidup lebih baik malah menjadi faktor utama keretakan keluarga. Apa tidak pernah terpikir di benak kita bahwa arwah orang tua kita tuh tersiksa karena perilaku anak-anaknya yang semata-mata mengandalkan ke egoisannya untuk memperebutkan harta warisan. Yang seharusnya kita membahagiakan mereka toh malah bikin mereka sengsara….. “astaghfirullah al adzim”

Semua ini di karenakan kurangnya sosialisasi yang di lakukan oleh pihak-pihak yang terkait dalam hal ini pemerintah mengakibatkan kurang adanya pengetahuan masyarakat tentang hukum dan perundang-undangan tentang pembagian harta warisan. Melalui blog yang sangat sederhana ini “sidaus” ingin berbagi sedikit pengetahuan tentang undang-undang yang mengatur pembagian harta warisan sebagai berikut :

Yang Berhak Mendapatkan Warisan
Ada dua jalur untuk mendapatkan warisan secara adil, yaitu melalui pewarisan absentantio dan pewarisan testamentair. Pewarisan absentantio merupakan warisan yang didapatkan berdasarkan Undang-undang. Dalam hal ini sanak keluarga pewaris (almarhum yang meninggalkan warisan) adalah pihak yang berhak menerima warisan.

Mereka yang berhak menerima dibagi menjadi empat golongan, yaitu anak, istri atau suami, adik atau kakak, dan kakek atau nenek. Pada dasarnya, keempatnya adalah saudara terdekat dari pewaris (Lihat Boks 4 golongan pembagian waris).

Sedangkan pewarisan secara testamentair/wasiat merupakan penunjukan ahli waris berdasarkan surat wasiat. Dalam jalur ini, pemberi waris akan membuat surat yang berisi pernyataan tentang apa yang akan dikehendakinya setelah pemberi waris meninggal nanti. Ini semua termasuk persentase berapa harta yang akan diterima oleh setiap ahli waris.

Tidak Berhak Menerimanya
Meskipun seseorang sebenarnya berhak mendapatkan warisan baik secara absentantio atau testamentair tetapi di dalam KUH Perdata telah ditentukan beberapa hal yang menyebabkan seorang ahli waris dianggap tidak patut menerima warisan.

Kategori pertama adalah orang yang dengan putusan hakim telah telah dinyatakan bersalah dan dihukum karena membunuh atau telah mencoba membunuh pewaris.

Kedua adalah orang yang menggelapkan, memusnahkan, dan memalsukan surat wasiat atau dengan memakai kekerasan telah menghalang-halangi pewaris untuk membuat surat wasiat menurut kehendaknya sendiri.

Ketiga adalah orang yang karena putusan hakim telah terbukti memfitnah orang yang meninggal dunia dan berbuat kejahatan sehingga diancam dengan hukuman lima tahun atau lebih.

Dan keempat, orang yang telah menggelapkan, merusak, atau memalsukan surat wasiat dari pewaris.

Dengan dianggap tidak patut oleh Undang-Undang bila warisan sudah diterimanya maka ahli waris terkait wajib mengembalikan seluruh hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya sejak ia menerima warisan.

Pengurusan Harta Warisan
Masalah warisan biasanya mulai timbul pada saat pembagian dan pengurusan harta warisan. Sebagai contoh, ada ahli waris yang tidak berbesar hati untuk menerima bagian yang seharusnya diterima atau dengan kata lain ingin mendapatkan bagian yang lebih. Guna menghindari hal tersebut, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan oleh Anda yang kebetulan akan mengurus harta warisan, khususnya untuk harta warisan berupa benda tidak bergerak (tanah dan bangunan).

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat Surat Keterangan Kematian di Kelurahan/Kecamatan setempat. Setelah itu membuat Surat Keterangan Waris di Pengadilan Negeri setempat atau Fatwa Waris di Pengadilan Agama setempat, atau berdasarkan Peraturan Daerah masing-masing. Dalam surat/fatwa tersebut akan dinyatakan secara sah dan resmi siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan warisan dari pewaris.

Apabila di antara para ahli waris disepakati bersama adanya pembagian warisan, maka kesepakatan tersebut wajib dibuat dihadapan Notaris. Jika salah satu pembagian yang disepakati adalah pembagian tanah maka Anda harus melakukan pendaftaran di Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan Surat Kematian, Surat Keterangan Waris atau Fatwa Waris, dan surat Wasiat atau Akta Pembagian Waris bila ada.

Satu bidang tanah bisa diwariskan kepada lebih dari satu pewaris. Bila demikian maka pendaftaran dapat dilakukan atas nama seluruh ahli waris (lebih dari satu nama). Nah, dengan pembagian waris yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang maka diharapkan bisa meminimalkan adanya gugatan dari salah satu ahli waris yang merasa tidak adil dalam pembagiannya.


Empat Golongan yang Berhak Menerima Warisan

A. GOLONGAN I.
Dalam golongan ini, suami atau istri dan atau anak keturunan pewaris yang berhak menerima warisan. Dalam bagan di atas yang mendapatkan warisan adalah istri/suami dan ketiga anaknya. Masing-masing mendapat ¼ bagian.

Ayah
Ibu
Pewaris
Saudara
Saudara

B. GOLONGAN II
Golongan ini adalah mereka yang mendapatkan warisan bila pewaris belum mempunyai suami atau istri, dan anak. Dengan demikian yang berhak adalah kedua orangtua, saudara, dan atau keturunan saudara pewaris.

Dalam contoh bagan di atas yang mendapat warisan adalah ayah, ibu, dan kedua saudara kandung pewaris. Masing-masing mendapat ¼ bagian. Pada prinsipnya bagian orangtua tidak boleh kurang dari ¼ bagian

C. GOLONGAN III

kakek
nenek
kakek
nenek

Dalam golongan ini pewaris tidak mempunyai saudara kandung sehingga yang mendapatkan waris adalah keluarga dalam garis lurus ke atas, baik dari garis ibu maupun ayah.

Contoh bagan di atas yang mendapat warisan adalah kakek atau nenek baik dari ayah dan ibu. Pembagiannya dipecah menjadi ½ bagian untuk garis ayah dan ½ bagian untuk garis ibu.

D. GOLONGAN IV
Pada golongan ini yang berhak menerima warisan adalah keluarga sedarah dalam garis atas yang masih hidup. Mereka ini mendapat ½ bagian. Sedangkan ahli waris dalam garis yang lain dan derajatnya paling dekat dengan pewaris mendapatkan ½ bagian sisanya.

TIPS
Sebelum melakukan pembagian warisan, ahli waris harus bertanggungjawab terlebih dahulu kepada hutang-piutang yang ditinggalkan oleh pewaris semasa hidupnya.

Ket : semoga bisa membantu teman-teman dalam menyelesaikan permasalahan pembagian harta warisan di keluarganya

Wassalam

“sidaus”

~ by sidaus on May 28, 2008.

159 Responses to “Undang-Undang Pembagian Harta Warisan”

  1. wah wah undang2 ehm ebad bisa membahas undang2 ajarin dunk

  2. Pak Sidaus yg baik,
    Dari 5 saudara kandung saya, 3 adalah bukan Warga Negara Indonesia.
    Saya sadar bahwa non WNI tak boleh meiliki properti di Indonesia.
    Apakah warga negara asing berhak mendapat harta warisan berupa rumah dan tanah? Atau apakah properti warisan tersebut harus dijual oleh orang non WNI setelah tenggang waktu tertentu?
    Terima kasih

    • semua saudara kandung anda mendapat warisan walaupun beda warga negara. caranya ditotal nilai jumlah seluruh harta kemudian dibagi sesuai dengan aturan ilmu waris

  3. SAYA PUNYA WARISAN RUMAH DI ATAS SEBIDANG TANAH, YG DITINGGALKAN IBU KANDUNG SAYA. DLM HAL INI SY MEMPUNYAI SATU SAUDARA KANDUNG DARI SATU BAPAK DAN DUA ORG DARI LAIN BPK,SAAT INI YG TINGGAL DI RUMAH TERSEBUT ADALAH TIGA ORG SAUDARA SAYA DAN SEORANG AYAH TIRI.SAYA ANAK PERTAMA DARI SUAMI IBU SY YG PERTAMA,PADA SAAT IBU KANDUNG SAYA MENIKAH LAGI DENGAN BAPAK TIRI SAYA BELIAU TDK MEMBAWA HARTA APA PUN, YG INGIN SAYA TANYAKAN APAKAH BPK TIRI SAYA BERHAK MENDAPAT WARISAN DARI IBU SAYA SEDANGKAN WARISAN TERSEBUT ADALAH WARISAN NENEK SAYA KE IBU KANDUNG SAYA? TOLONG SYA DI BANTU UNTUK MASALAH INI SOALNYA BPK TIRI SY SAAT INI MERASA SEBAGAI ORG YG BERHAK ATAS WARISAN TERSEBUT.SYA MINTA BALASANYA SECEPATNYA SUPAYA TDK TERJADI PERMASALAHAN DENGAN MEREKA.

    • apapun ALASANNYA itu adalah harta peninggalan orang tua ibu anda, coba anda konsultasikan kepada paman anda darib pihak ibu. klw bicara hak, hak anda dan adik tiri anda sejajar. tp ayah tiri anda tidak berhak sama sekali dengan harta itu. tp klw ibu anda masih hidup, tanyakan dengan jelas setatus harta itu sama beliau. krn beliau yg paling berhak mau menyerahkan sama siapa. terima kasih

      • maaf hanya meluruskan, kalau setahu saya ayah tiri juga ada hak bagian dari harta peninggalan istri. yang berhak, duda(ayah tiri), anak. mereka ada bagian masing-masing.

    • Pak firdaus , begini saya agama hindu , di bali,begini kakek saya terdahulu membeli tanah di kota, ayah saya memiliki 5saudara laki*,tetapi dahulu tidak ada yg mau menempati krn masih tanah, ayah saya membangun rumah megah , dan hanya memiliki satu orang anak yaitu saya, kini ayah saya sudah almarhum ,tetapi kakek saya masih hidup namun dengan panca indra yg kurang baik(bukan tidak berfungsi) dia agak tidak nyambung ketika mendengar, tetapj kakek saya masih bisa dan selalun mengucapkan bahwa tanah di kota untuk almarhum ayah saya. Karena saat ini saudara ayah saya ingin merebut rumah yg dibangun oleh ayah saya, bisakah saya membuatkan wasiat atas apa yg dikatakan kakek sayasaya bahwa tanah dikota ini untuk almarhum ayah saya yg nantinya sy yg akan menjadi ahli warisnya ? Bisakah dibuat wasiat yg sah,jika kakek dgn panca indra yg sudah kurang baik dlm pendengaran,namun slalu mengucapkan bhwa tanah dikota untuk kami? Bagaimana cara sy membuatkan wasiatnya?

  4. dear
    Saya mau menayakan tentang pembagian harta warisan..
    Istri saya mempunyai sebuah rumah dan sebidang tanah dari ayah dan ibunya (telah almarhum)..dan tanah tersebut di jual oleh istri dan adek2nya, mereka semua 4 orang beradik kakak (2 perempuan dan 2 laki-laki), ayah istri saya (mertua saya-red) dulunya pernah mempunyai istri dan anak 2 orang (1 laki dan 1 perempuan), utk informasinya tanah dan rumah yang dimiliki tersebut adalah hasil dari ayah dan ibuk (mertua saya) dulunya dan bukan dari istri tuanya, karena istri tuanya sudah diceraikan sejak lama. Yang mau saya tanyakan apakah anak dari istri tuanya yang 2 orang tersebut juga harus mendapatkan harta warisan tersebut?

    • ya anak dari istri tua ayah anda juga mendapatkan warisan. karna anak tidak ada istilah mantan anak. adapun istri tua yg sudah dicerai dan masa iddah sudah habis maka tidak mendapatkan warisan

  5. Salam kenal mas Sidaus!

    Mas saya mau tanya, apakah pihak diluar keluarga bisa mendapat waris karena alasan tertentu misal menantu. dikeluarga saya mantan suami dari tante saya (tante saya adalah salah satu ahli waris dari kakek saya) minta bagian dari rumah kakek saya, dengan alasan dia ikut membangun rumah tsb. Apakah hal tersebut bisa terjadi? dengan alasan sudah dihibahkan padanya (mantan suami tante), bukankah perkara seperti harus menghadirkan saksi?
    Mohon dijawab ya mas atau email ke saya
    Terima kasih.

  6. Ayah saya mempunyai istri kedua tetapi mereka menikah tidak syah apakah dia berhak atas warisan atau tidak ??

    • Berhak secara islam.
      Karna nikah siri dalam agam boleh kalo syarat dan rukun nya pas. Secara duniawi tidak.

  7. ASS,..SAYA MEMPUNYAI 4 BERSAUDARA KANDUNG 3 PEREMPUAN TERMASUK SAYA DAN 1 ORANG ADIK LAKI-LAKI,SEPENINGGALAN BAPAK SAYA, BPK MENINGGALKAN 2 BUAH RUMAH YANG TOTALNYA SE-HARGA 500 JT,TETAPI KAMI TIDAK MENDAPAKATKAN SURAT WARISAN DARI SEMENINGGALNYA BAPAK SAYA, YANG SUDA DIBELIKAN RUMAH OLEH BAPAK SAYA HANYA KAKAK PEREMPUAN SAYA YANG PERTAMA,SEDANGKAN KAMI BER-3 BELUM JELAS, YANG KAMI TAKUTKAN SEKARANG 100 HR BPK SAYA IBU AKAN MENIKAH LAGI,YANG ANEHNYA IBU MAU MENIKAH TAMPA PERSETUJUAN ANAK-2NYA,SEDANGKAN LAKI-2 YANG MAU DINIKAHI IBU MAU DIAJAK TINGGAL BERSAMA DGN IBU DIDLAM RUMAH YANG PERNAH DITINGGALI BPK KAMI YG SUDAH TIDAK ADA.APAKAH KAMI BERHAK MENGADUKAN KASUS INI KE PENGADILAN JK KAMI BER3 MENDAPAT HARTA WARIS DR ORANG TUA KAMI,HUKUMNYA BAGAIMANA?KAMI TAKUT HARTA BAPAK KAMI DIAMBIL OLEH SUAMI BARU IBU KAMI.TOLONG INFO DAN BANTUAN SARANYA TERIMA KASIH

    • Mas saya punya mertua laki baru meninggal dan dia tinggalkan warisan tanpa surat wasiat,istri saya adalah anak tunggal.permasalahannya: jika ibunya mau menikah lagi,apakah anak berhak mendapatkan warisan,karena kami tidak mau harta warisan bapak kami jatuh ke tangan orang yg bukan berhak.itu aja persoalan kami,apakah kami bisa menuntu ke pengadilan atas pembagian harta itu.tx mas

    • siapa-siapa yg wajib hadir dalam pembagian harta warisan

  8. salam kenal mas Sidaus.
    apakah akte rumah yang sudah diganti nama salah satu anak pewaris. masih termasuk harta warisan orang tua untuk dibagikan?

  9. Kahmis lalu saya baru saja hadapi kematian ibu saya,harta yang beliau tinggalkan tidak begitu banyak,dalam bank beliau hanya ada $10 ribu saja dan wang yang diterima dari penziarah hanya $2 ribu,jadi kesemuanya hanya $12ribu. masaalahnya sekarang saya kurang pasti apakah yang harus saya mulakan dulu samaada menjemput orang2 membaca tahlil.sedekah,hajat si mati (akikah kepada kedua cucunya dan korban utk dirinya) dan amal jariah. maaf saya ingkan jawapan secepatnya terima kasih.

  10. As.Wr.Wb. Salam sejahtera Pak Daus…ayah saya Alm..mempunyai 4 org anak ( 1LK dan 3 Pr),menikah dengan seorang ibu skrg alm yang mempunyai 2 org anak ( 2Pr), dari pernikahan mereka tidak mempunyai keturunan…setelah keduanya meninggal maka bagaimanakah vara membagi waris tersebut…dari keduanya tidak membawa harta masing2//apakah harta peninggalan termasuk harta gono gini…dan bagaimana membaginya.terimakasih..Was..

  11. salam kenal pak daus.
    alm. mertua saya mempunyai 10 org anak. kami sepakat untuk membagi harta yang ditinggalkan dengan metode 2 berbanding 1 (2 kali untuk laki2 dan 1 untuk perempuan ) apakah cara itu sudah pas dan apakah ada dasar hukumnya ? kalo pembagian harta warisan, untuk laki2 mendapat 2 kali lipat dari yang perempuan. karena masyarakat betawi biasanya demikian pola pembagiannya. terimakasih. tlg dibalas

  12. Dear Sidaus,Salam hormat.
    Nenek saya baru 2 bln lalu meninggal. Kakek saya sdh lbh dulu meninggal di thn 1987. Alm. Kakek dan Nenek tdk meninggalkan surat warisan. Adapun harta warisan yg ditinggalkan adalah rumah dan tanah seluas -/+ 1300 m2. Rencananya oleh keturunannya (7 bersaudara) mau dikontrakkan dan tidak dijual. Bahkan ditanah sekeliling rumah yg masih luas, disepakati akan di dirikan kontrakan. Namun rencana ini mendapat halangan dari paman saya (urutan ke-5 dari 7 bersaudara). Sebagai informasi, paman dan keluarganya, tinggalnya di kota yg sama dgn alm. kakek dan nenek saya, namun bkn dirumah alm. kakek dan nenek. Yg tinggal disitu adalah Paman saya yg masih bujang (urutan ke-6). Selainnya tinggalnya di Jawa dan sdh berkeluarga. Adapun nenek saya tsb, 5 thn terakhir hidupnya, tinggalnya bersama Tante saya di Jkt. Apakah rencana mengontrakkan rumah dan tanah peninggalan alm. kakek dan nenek bisa dilakukan tanpa persetujuan paman saya tersebut? Adakah UU yg mengaturnya? Apa akibatnya jika rencana tersebut dijalankan tanpa persetujuan paman saya tsb?
    Terima kasih ats bantuannya.

    Salam,
    Rudi Timbul

  13. Salam Hormat Sidaus.
    Ibu saya menikah lagi setelah ayah kandung saya meninggal. Ayah tiri saya tidak membawa harta apapun ketika menikah dengan ibu saya. Semua harta yang adalah warisan ayah saya, termasuk hak saya dan dua kakak saya. Tidak ada anak yang dihasilkan dari pernikahan mereka, yang ada hanya saya dan dua saudara saya dari ayah kandung saya (suami pertama ibu saya).

    Setelah sepuluh tahun ada kasus dimana saudara ayah tiri saya menanyakan harta yang ada di keluarga saya, dalam artian ia menanyakan adakah ada kemungkinan ia mendapatkan harta dari keluarga saya jika ayah tiri saya meninggal ataupun bercerai dari ibu saya.

    Pertanyaan saya:
    1. Apakah jika ayah tiri saya bercerai dengan ibu saya, dia akan mendapatkan harta gono-gini? Padahal seluruh harta berasal dari ayah kandung saya.
    2. Apakah saudara ayah tiri saya akan mendapat bagian harta dari ayah tiri saya jika ia meninggal karena ia tidak mempunyai anak dari ibu saya?
    Mohon balas ke email saya. Terima kasih atas bantuan yang akan anda berikan.

  14. Ass.Wr.Wb
    Salam Buat Pak Daus,
    Bapak saya meninggal 3 Bln yg lalu ,dan saya 4 Bersaudara sebagai anak kandungnya dan mempunyai ibu tiri yg tdk mempunyai anak.
    Pertanyaan saya:
    a. Berapakah hak waris untuk Ibu tiri Dan kami 4 Bersaudara ?
    b. Apakah semua Harta waris dibagi Rata ?
    C. Apakah Ibu tiri saya mendapatkan hak waris lebih besar dari pada kami sbg anak kandungnya 2 Putra dan 2 putri
    d. Apakah kami berhak mendapatkan bagian atas uang yang ada di Tabungan Bapak Saya.

    Salam,
    Ayiex

  15. salam buat pak Daus,
    ibu saya meninggal 3 tahun yang lalu,saya 3 bersaudara sebagai anak kandung dan mempunyai seorang saudari tiri dari suami ibu yang pertama,dan sekarang kami berencana membagi warisan (tanah)yang didapat dari warisan orang tua alm.ibu saya
    Pertanyaan saya :
    1.Berapa percentase bembagian menurut hukum yang berlaku untuk:
    1.Bapak Kandung,saudari tiri,saya dan 2 orang adik saya?
    regards,
    Mamad

  16. tolong bantuannya

  17. selamat pagi,saya mempunyai bapak yang menikah lg dan mempunyai 1 org anak,dari ibu kandung saya punya 1 orang adik,sblm bpk sy nikah lg almh ibu saya meninggalkan 2 rumah yang berdampingan,yang saya tanyakan :
    1.berapa persentase saya,adik dari ibu kandung dan bapak saya?
    2.apa istri dan anaknya yang sekarang juga dapat bagian?
    regards,
    aditya

  18. selamat tuk P DAUS
    saudara nenek saya laki-laki dan telah meninggal dunia 1 tahun yang lalu dan tidak di karunia anak, sementara harta yang ditinggalkan atas nama almarhum, sekarang ada dari pihak instrinya telah mengalihkan hak kepemilikan atas surat tersebut (atas namanya) tanpa sepengetahuan keluarga dari pihak laki-laki (almarhum), yang saya tanyakan:
    apa keluarga dari istri almarhum berhak mendapat hak dari harta tersebut?

  19. selamat sore, orang tua saya 2 dua beradik yang satu sudah meninggal , sewaktu meninggal tidak meninggalkan pesan kepada adiknya, megenai harta yang ditinggalkan, sehingga terjadilah perselisihan, sementara harta tersebut adalah harta nenek saya kakak sepupu saya mengaku bahwa itu adalah harta orang tuanya, menurut cerita adat bahwa harta tersebut adlah harta nenek, yang saya tanyakan apakah setiap ibu saya mendaptkan hasil harus melapor kepada anak kakaknya yang masih hidup sementara harta tersebut adalah nenek

  20. Selamat pagi pak Sidaus, bapak saya saat ini masih hidup dan mempunyai dua istri dimana istri pertama telah dicerai dengan talak 3 dan istri kedua perkawinannya masih berlangsung. Dari istri pertama bapak saya memiliki 5 (lima) anak yaitu 1 laki-laki dan 4 wanita (dimana dari 4 wanita 1 telah meninggal dunia tetapi telah menikah dan mempunyai 1 anak laki-laki) sedangkan dari istri kedua bapak saya memiliki 2 anak (1 laki-laki dan 1 wanita).
    Pertanyaan saya :
    1. Berapa besarkah bagian masing-masing ahli waris mendapatkan hak warisnya ?
    2. Apakan istri pertama bapak saya (ibu kandung saya) yang telah dicerai dengan talak 3 memiliki hak waris dari bapak saya ?
    3. Kapankah pembagian waris tsb harus dilaksanakan (minimal dan maksimal waktunya) ?
    4. Harta tidak bergerak maupun bergerak (mis tanah berikut rumah dan kendaraan) a/n. istri kedua bapak yang merupakan harta bersama dalam perkawinannya adalah termasuk harta warisan dimana kami anak dari istri pertama tetap berhak memperoleh hak waris ?
    5. Apakah salah apabila kami dari anak istri pertama bapak saya mengingatkan kepada bapak saya mengenai pembagian harta warisan ? (karena di kwatirkan akan ada ketidak jelasan perihal rincian harta warisan bapak saya dan berapa pembagiannya ?)

  21. Pak Sidaus,
    Terimakasih untuk penjelasan di atas. Masalah keluarga kami lumayan rumit. Ayah kandung saya meninggal saat saya masih berumur 3 bulan dan kakak kandung berumur 3 tahun. Ayahnya ibu saya (kakek saya) membeli rumah untuk ibu saya setelah Ayah kandung saya meninggal. Ibu saya kemudian menikah dengan Ayah tiri saya pada saat saya berumur 2 tahun. Ibu dan Ayah tiri saya mempunyai 2 anak lagi, cowok dan cewek. Ayah tiri saya membesarkan saya dan kakak saya seperti anaknya sendiri. Dia membiayai dan menyekolahkan kami semua ke Amerika, sedang ibu saya adalah ibu rumah tangga. Ayah tiri saya membeli tanah dan membangun rumah baru di tanah yg dia beli. Ayah tiri kami meninggal 3 tahun yg lalu, sekarang ibu saya punya calon suami baru. Ibu saya sudah menjual rumah pemberian kakek saya satu tahun yg lalu. Ibu kami ingin menikah lagi dan memboyong suami barunya ke rumah bapak kami, namun saya dan kedua adik saya tidak setuju. Calon suami barunya tidak mempunyai harta apapun. Kakak kandung saya dan ibu saya pingin menjual rumah baru yg bapak kami bangun dan meminta bagian mereka. Pertanyaan saya:
    1. Hak apakah yg saya dan kakak saya miliki karena kami bukan anak kandung ayah tiri kami?
    2. Hak apakah yg adik adik saya miliki, karena mereka adalah anak kandung bapak saya?
    3. Hak apakah yg calon suami ibu saya miliki ketika dia menikah dengan ibu saya?
    4.Apakah yang sebaiknya kami lakukan untuk menghindari penseketaan keluarga?
    Terimakasih untuk waktu bapak.

  22. ass…..
    sy mau nanya,yang lebih afdal pembagian harta warisan itu lebih baik di bagi sesuai syariat islam atau lebih baik di bagi secara adil agar tidak terjadi percekcokan antara saudara sendiri apalagi sekarang zaman modern semuanya sudah hampir di samakan? mohon bantuannya, mksh

  23. pak saya mau tanya…ibu saya pergi dgn laki2 lain sekitar 1 tahun sebelum ayah saya meninggal, tapi mereka berpisah tanpa surat cerai,kemudian ayah saya nikah kembali tapi nikah agama/tanpa surat2 ,sekitar 5 bulan setelah pernikahan kedua ayah saya meninggal..istri yg mana yg mendapatkan warisan..harap diketahui istri pertama itu selingkuh dan sdh tinggal bersama laki2 lain ketika ayah saya meninggal..bagaimana pandangan hukum atas masalah ini..trims

  24. Bagaimanakah cara pembagian harta warisan almarhum kakek yang semua anaknya sudah meninggal dunia oleh cucu-cucunya? Apakah tetap sesuai menurut anaknya atau bisa langsung dibagi rata oleh cucu-cucunya?
    Terima kasih

  25. saya memiliki harta warisan dari almarhum ayah saya berupa 3 unit rumah seharga 1,4 M . Ibu saya menginginkan ke 3 rmh tersebut dijual dan kemudian dibagikan.Sebenarnya kami 5 bersaudara tapi tahun 2005 yg lalu adik laki laki saya yg terkecil/si bungsu meninggal dunia.Kini kami 4 barsaudara ( 2 laki dan 2 perempuan ).Bagaimana cara membagi warisan tersebut.

  26. dan bagaimana mengenai sistim pembagian dan berapa bagiannya…? berapa bagian untuk anak pertama dan ketiga ( laki laki ) dan nomor dua dan ke empat ( perempuan ) mohon input nya thanks..

  27. Ass pak daus. baru saja 40 hari kami ditinggal ibu. Ayah kami menikah lagi dengan seorang janda dengan 2 anak bawaan. ( ayah telah menjalin hub dg janda tsb semasa ibu kami msh hidup). Ibu mempunyai akte sebidang tanah dan rumah atas nama ibu, sedangkan ayah kami ingin membalik nama akte tsb dgn nama ibu tiri saya. dan ayah kami mempunyai tanah 6 hektar dan 7000m tanah beserta bangunan semua di dapat atas harta bersama. yang saya ingin tanyakan pak…apakah ibu tiri berhak atas harta tsb. sedangkan kami ber 4 tidak dapat sedikitpun dari harta tsb. kemana kami harus meminta bantuan hukum.

  28. Ass Pak daus. keluarga saya lagi dilanda kebingungan tentang harta (tanah) kakek saya. kakek saya sudah ujur, tetapi dia bersikeras tidak mau membagikan harta warisan kepada anak-anaknya termasuk orang tua saya.Dia (kakek) bermaksud agar kelak tanahnya tidak untuk dijual kepada orang lain dan hanya memberikan surat wasiat dengan isi penempatan sebidang tanah saja kepada anak-naknya, karna itu dia tidak mau membagikannya kepada anak-anaknya. karna hal tersebut anak-anaknya takut kelak bila kakek tiada akan terjadi pertengkaran antar keluarga. Apa solusi untuk semua ini pak?

  29. Ass pak daus. Di keluarga kami ada permasalahan harta (tanah) milik kakek saya. Kakek saya sudah ujur tapi dia bersikeras tidak mau membagikan hartanya kepada anak-anaknya salah satunya adalah orang tua saya.Dia (kakek) takut kalau tanah tersebut di bagikan akan dijual nantinya dan dia cuma memberikan surat wasiat yang isinya ijin menempati sebidang tanah saja, bukan pembagian tanah . sementara anak-anaknya takut jika suatu hari nanti kakek tiada akan terjadi pertengkaran di keluarga.Yang jadi pertanyaan saya , apa solusinya untuk semua ini, dan apakah surat penempatan tanah bisa dijadikan untuk dasar pembagian warisan kelak.

  30. bapak ibu cerai. Ibu dapat rumah, trus kawin lagi dgn Mr.T. Setelah ibu saya meninggal, apakah rumah itu kembali ke bapak saya? Pasal berapa yang membahas hal tersebut? Mohon dijawab, trima kasih.

  31. Pak Sidaus Yth!
    Almarhum kakek kami mempunyai 4 orang anak (2 laki-laki dan 2 perempuan) yang semuanya sudah meninggal dunia. Salah satu anak perempuan kakek tidak punya keturunan, tetapi ada anak angkat. Kakek meninggalkan beberapa bidang tanah, yang menurut keputusan Mahkamah Agung harus di bagi 4 bagian yang sama. Tetapi ada 1 orang anak perempuan kakek dari istri siri yang masih hidup yang tidak tercantum dalam keputusan teraebut.
    Pertanyaan saya:
    1. Apakah warisan kekek tersebut dapat dibagi sama berdasarkan jumlah (4 orang) anak kakek? Bagaimana dengan anak kakek yang masih hidup, apakah juga harus mendapat bagian?
    2. Apakah anak angkat bisa mendapat warisan? Bagaimana dengan cucu yang pernah tinggal sama kakek, apakah bisa juga dianggap sebagai anak angkat kakek sehingga harus juga mendapat warisan?
    3. Bolehkah bagian warisan dari anak kakek yang tidak punya keturunan dibagi 3 (tiga) berdasarkan anak kakek yang punya keturunan? Bagaimana pula dengan anak kakek dari istri siri yang masih hidup, apakah juga harus dapat bagian?
    Saya sebagai salah satu cucu kakek yang sering dimintai pertimbangan, saya mengharapkan bantuan informasi hukum warisan dari Pak Sidaus.
    Atasnya saya ucapkan banyak terima kasih.
    Wasallam,

    LaOde Saafi

  32. suami mempunyai istri secara tidak syah (tanpa catatan sipil)..bgm status mantannya…bgm status anak mereka??? harta kami beli saat pernikahan kami. trims

  33. status sy menikah ditinggal meninggal suami, setelah suami meninggal..ibu sy memberikan sy tanah. apakah saat sy menjual hrus diilengkapi surat keterangan waris sementara tanah itu diberi oleh orgtua sy…bukan harta gono gini kami.

  34. Saya anak bersaudara 9 orang. Ayah saya telah meninggal dengan meninggalkan perusahaan dan assetnya. Masalahnya kakak tertua saya yg laki2 sampai sekarang menguasai harta dan asset tersebut (dia di angkat direktur dari perusahaan setelah bapak saya meninggal) . Sekarang s=dia menjual satu persatu dari asset tersebut tanpa memberitahu saya dan saudara2 sy yg lain. bisa kah dia di tuntut?? kalau bisa apa proses pertama yang harus saya lakukan? please respond asap……makasih banyak

  35. Pak, Tante saya meninggal dunia meninggalkan seorang suami, ibu, 2 saudara lelaki dan 2 anak angkat perempuan (1 anak diangkat secara legal dan 1 lagi tidak). Sekarang suami tante menikah lagi dengan wanita yg membawa 1 anak lelaki. Pertanyaan saya, bagaimanakah pembagian harta warisnya mengingat ketika masih hidup almarhum tante memiliki penghasilan jauh lebih besar dari om saya. Saya mempertanyakan hal ini karena mulai ada tuntutan dari istri muda om untuk menjual peninggalan2 tante saya. Mohon bantuannya agar harta yg ditinggalkan tidak menjadi masalah.

  36. pak daus yth, saya punya tante yang memiliki 4 org adek, suatu saat tante saya dan suami membeli tanah secara patungan dengan adek yg no 2 (lk), akte tanah tsb atas nama suami tante saya dan adek laki-lakinya, yang jadi permasalahan : tanah tsb saat ini berdiri rmh y ditinggali tante saya dgn 3 anaknya dan suaminya sdh meninggal, sedangkan sertifikat rmh dipegang oleh anak pungut (karena tdk bs dibuktikan bukti adobsi) adek dan istrinya yang sdh meninggal.oleh istri adek tante saya sertifikat tanah tsb dijaminkan kepada seorang rentenir oleh karena istri adek tante saya ada sangkutan hutang piutang semasa hidupnya, saat ini rentenir tsb meminta tanah beserta rmh yg ditinggali tante saya dengan dibantu anak pungut adek tante saya. yang mau saya tanyakan, dalam hal ini siapa yang berhak mewarisi atas tanah tsb antara tante saya dan ketiga anaknya, karena adek tante saya tdk memiliki anak kandung dan saat ini dua-duanya sdh meninggal, bagaimana kewajiban hutang piutangnya, siapa yang wajib menyelesaikannya. terima kasih pak daus, saya menunggu jawaban secepatnya

  37. Pak Daus Yth, baik hati dan tidak sombong, sy punya ayah, lalu ayah sy beli tanah atas nama kakek saya, dan kakek saya meniggal, lalu yang berhak menerima warisan siapa? dan bagaimana untuk membaginya, soalnya ayah sy yg beli tanah dan merenovasi rumah tersebut, terima kasih pak daus, sy tunggu jawaban dari bapak secepatnya.

  38. Pak Daus Yth, saya punya kakek dan telah almarhum beliau mempunyai empat orang anak 3 perempuan 1 lelaki (ayah saya dan telah almarhum. kakek mempunyai 1000m2 tanah yang akan diwariskan. sedangkan almarhum ayah saya mempunyai 2istri .yang pertama telah cerai dan mempunyai 1anak yaitu saya, istri kedua mempunyai 3 anak perempuan semua. yang saya tenyakan berapakah hak yang seharusnya saya terima ?…

  39. Pak Daus Yth. saya seorang wanita lahir dari ibuk pertama kemudian ibuk bnercerai,sedangkan bapak kawin lagi dan mempunyai lima orang anak terus bagaimana cara membagi harta warisan yang berupa tanah tersebut secara adil dan benar

  40. Pak daus yth, saya mau tanya gimana pembagian harta waris apabila seorang istri ditinggal suami meninggal dunia, dan suami istri tersebut belum mempunyai keturunan. trims

  41. P’daus yth, bagaimana cara membagi warisan yang benar menurut syariat agama dan undang-undang. orangtua saya mempunyai 3 org anak, 1 laki2 (kakak) dan 2 perempuan ( saya anak ke 2, adik saya perempuan belum menikah ). saya mempunyai saudara tiri dari bapak 2 org ( laki2 dan perempuan) dan saudara tiri dari ibu 1 org perempuan. bapak saya baru meninggal 2 bln yll, kakak tiri laki2 meminta bagian warisannya. bagaimana pembagiannya? untuk diketahui sebagian besar harta yang dimiliki adalah warisan dari nenek ibu saya.sedangkan warisan dari keluarga bapak sudah diberikan waktu masih hidup kepada saudara tiri laki2.

  42. Yth pk daus mo nanya donk:bila suami meningal beragama islam sedangkan istrinya beragama kristen punya anak perempuan satu islam, siapa saja yg berhak mendapatkan warisan?

  43. Pak Daus, saya mau tanya bagaimana caranya pembagian harta warisan apabila Bapak sy sdh meninggal, dan ada sebuah rumah sdh laku terjual Rp. 520jt, Ahli waris adalah
    1. Istri (Ibu Kandung)
    2. Kakak pertama (laki2)
    3. Kakak kedua (Perempuan)
    4. Saya sendiri )Perempuan)

    Dikarenakan sy buta dlm mslh Pembagian Warisan, Yang mau tanyakan adalah berapa besar warisan yg hrs diterima masing2 Ahli Waris.
    Dikarenakan sy agak janggal dengan Pembagian Harta Warisan yg hrs dibagi.

    Semua mslh rmh laku sampai Penghitungan dr Kakak saya yg pertama yg laki2 dengan Perincian Sebagai berikut:

    1. Ibu Kandung sy menerima Rp. 200jt
    2. Kakak pertama (laki2) Rp. 150jt
    3. Kakak kedua (perempuan) 75jt
    4. Saya sendiri (perempuan) 75jt

    Dan sisa Rp. 20jt didepositokan a/n Ibu Saya tp dikarenakan kakak pertama sy laki2 blum menikah, sedangkan kakak sy kedua sdh menikah tp blum dikaruniai anak, sedangkan sy sendiri sdh menikan dan sdh dikaruniai 3 org anak, Apakah dengan Pembagian tsbt adil?

    Terima Kasih atas waktunya

  44. pak daus, saya mau tanya..
    gimana hak waris saya bila ibu yg sudah di tinggal mati ayah, udah kawin lagi, dan punya 2 orang anak dari suami barunya.. tp semua peninggalan ayah rumah & surat2 tanah sudah di balik nama atas nama ibu, skrang saya udah nikah dan punya anak laki2.. apakah warisan ayah sudah tidak bisa di miliki.. krna surat2 tanah sudah di atas namakan ibu.. mohon penjelasanya terimakasih..

  45. Yth Pak Daus,
    Saya mau tanya, saya dan pasangan (seorang WNA) menikah siri, saat ini dia membeli rumah dengan status hak pakai (dalam sertifikat atas nama pasangan saya WNA) saat ini pasangan saya ingin membuat surat warisan yg menyatakan bahwa rumah tersebut akan diwariskan kepada saya. yang saya mau tanyakan apakah hal tersebut bisa, mengingat kami tidak menikah resmi (Siri), jika bisa kira kira berapa besar pajak yg akan dikenakan kepada saya. sebagai keterangan tambahan, pasangan saya seorang duda dan memiliki 2 anak kandung yang tinggal di negara asal pasangan saya (tidak tinggal diindonesia), mohon bantuannya dan sebelumnya saya ucapkan terima kasih

  46. Pak Daus,
    nenek dan kakek kami yang telah meninggal memiliki 2 anak laki-laki ayah saya dan paman. sekarang ayah dan paman telah meninggal. ayah saya meninggalkan istri (ibu saya)dan 3 anak kandung 2 laki-laki dan 1 perempuan termasuk saya. dan paman meninggalkan 5 anak 4 laki-laki 1 perempuan. bagaimana cara yang benar membagi warisan dari kakek dan nenek saya?
    atas bantuannya saya ucapkan terima kasih.

  47. Salam. Undang-undang pewarisan harta yang telah ada namun sekiranya tidak dilaksanakan ia tetap tidak akan menjadi undang-undang kerana tidak dipraktiskan.

  48. Yth Pak Daus
    Ayah saya meninggal 8th yg lalu,kami ada sebidang sawah yg sewaktu masih hidup separo sawah itu milik ibu saya dr nenek saya. Bagaimana cara pembagian sawah itu terhadap ibu saya,saya,dan kakak saya. Mohon penjelasan,trimakasih.

  49. Pak Daus Yth,
    Ibu saya meninggal sewaktu saya masih kecil. Bapak saya menikah lagi dgn janda 2 anak. Sekarang saya sudah menikah & tinggal di luar negri. Saya sudah punya passport negara lain, tapi juga masih punya KTP & passort Indonesia. Bapak saya mau kasih rumah & tanah di Indonesia. Rumah tsb sekarang kosong. Bapak saya & Ibu tiri tinggal dirumah yg lain lebih besar. Bapak saya mau bikin surat hibah ke saya. Mohon saran yg terbaik.
    Terima kasih.

  50. asslm bgmn permasalahn pembagian waris kepada ahli waris, dan bgmn caranya mengajukan kepengadilan hukum perdata untuk pembagian warisan, karena orang tua ahli waris sdh meninggal dan tidak
    meninggalkan wasiat dalam hal pembagiannya, sedang kan mempunyai 3 org anak yaitu 2 laki-laki, 1 org perempuan tetapi yg tertua sdh meninggal anak laki- laki, namun oleh anak tertua laki atau cucu dari anak tertua menjualnya seluruh warisan tersebut. jadi apa dan bgmn ttg masalah hukumnya harta waris tersebut yg sdh di jual tanpa sepengetahuan atau seizin ahli waris. trims

  51. Yth Pak Daus,
    Saya Joudy dari Manado. Bulan september 2010 kemarin ayah saya meninggal. Ayah saya meninggalkan warisan sebidang tanah. Pada Register Kelurahan 1980 tertulis D/(milik dari P). D adalah ibu ayah saya, P adalah ibu dari D. Pada Register Kelurahan 1990 tertulis Milik dari D/(R-K). R-K adalah Keluarga kami, ayah dan ibu saya. Sekarang datang keluarga dari Jakarta (Anak dari kakak D) mengklaim bahwa setengah dari tanah itu adalah milik mereka. Berdasarkan Register, Lurah setempat tidak membenarkan hal itu. Pada saat itu mereka menerima. Sebulan kemudian mereka balik lagi. Katanya mereka mempunyai surat waris 1970an yang menerangkan tentang waris. Saya sendiri belum tau pasti isi surat itu, Lurahpun tidak tahu. Tapi mereka berniat untuk menyewa pengacara dan mempermasalahkan Tanah ini. Sekarang saya bingung, saya sendiri orang biasa yang tak punya banyak uang. Bagaimana sebaiknya? Terima kasih.

  52. bpk yg trhormt saya anak pertama(26thn) dr 3 bersaudara yg smuax cwo (ibu saya istri trakhir),,saya mempunyai 3 orng kakak yaitu 2 cwe 1 cwo mreka gk se ibu dngn aq,,ibuku adlh isti terakhir dr ayhku ,almarhum meninggalkan sbidang tanah yg d atasx ada usaha yg penh d jlnkn alamarhu,,,stelah ayah udh jd almarhum kami menjlnk usha tersebut,,,tp hasilx selalu d kuasai oleh kakakku sdngkn aq dan adikku hanya mendpt 2% dr hasil tersbt tp aq msih diam tp stelah mreka berencana ingin membagi tanah mereka ingin mengambil tanah lebih luas sdangkn aq dan adikku hanya mendapat sdikit alasan mreka memberi sdikit krn aq dan adikku belum berkeluarga,,,,,,pertanayaan saya,,,,,,,apakh btul ahli waris yg belum bekeluarga hanya mndpt bagian sdikit??????mohon penjelasan dr bapak daus yg terhormat,,krn saya merasa selalu tersisihkn oleh mreka ,,,mreka seenakx mengatur warisan tnpa mempedulikn pendptku

  53. pak daus yg terhormat bagai mana cra pembagian warisan dr seorang ayah 2 istri
    *istri pertama memiliki 3 orng anak:1 cwo 2 cwe smua udh berkeluarga
    *istri terakhir (Ibu saya) jg memiliki 3 orng anak smua cwo.:smua belum berkeluarga
    bagaimana cranya menurut hukum pembagian warisan,,,,,ayahku udah 10thn meninggal dunia

  54. Kakak ibu saya tidak mempunyai keturunan dan saat ini sudah meninggal tanpa meninggalkan anak ataupun isteri. Saat ini saudara kandungnya yang masih hidup sebanyak 4 orang termasuk ibu saya. Bagaimana ketentuan pembagian harta warisannya? Mohon penjelasannya, dan terima kasih sebelumnya.
    Basuki, Yk.

  55. saya mau tanya ayah saya sudah meninggal dan ayah ibu saya punya 2 anak yaitu saya dan kakak saya. tapi saya dan kakak saya bukan anak asli orang tua saya. jadi saya dan kakak saya anak angkat. sekarang ayah saya sudah meninggal. tapi hutang ayah saya masih sekitar 200jt. tapi keluarga dari ayah minta warisan. padahal dulu harta ini dicari orang tua saya sendiri dan tidak minta dari keluarga mana saja. jadi kalau begini siapa yang berhak mendapat warisan dari orang tua saya??????????
    mohon dijelaskan karena saya kasihan saya ibu. terima kasih

  56. Saya mau menayakan tentang pembagian harta warisan.
    Ibu saya mempunyai sebidang tanah berupa tempat usaha yang sampai sekarang masih berjalan, usaha tersebut dikelola oleh Ibu saya.
    Tanah tersebut merupakan peninggalan dari nenek (orangtua ibu saya), nenek adalah anak tunggal. Tanah tersebut masih atas nama nenek. Riwayat keluarga nenek mempunyai 2 anak :
    Anak Pertama Laki-laki / Pak Dhe : sudah meninggal terlebih dahulu tahun 1983 sebelum nenek meninggal, dia mempunyai 2 anak.
    Anak Kedua Perempuan / Ibu saya : mempunyai 6 orang anak, tetapi anak kesatu merupakan kakak tiri saya karena beda Bapak.
    Selama ini tanah tersebut dikelola oleh Ibu saya, dan setiap ada penghasilan, keluarga Pak Dhe selalu kami beri secara harian.
    Yang mau saya tanyakan :
    Bagaimana cara membagi warisan dari Nenek menurut pandangan hokum Negara Indonesia & secara Islam???
    Karena ada yang berpendapat kalau anak-anak dari Pak Dhe akan mendapatkan bagian atas belas asih Ibu saya. Karena hak dari Pak Dhe sudah hilang karena dia sudah meninggal terlebih dahulu ditahun 1983, padahal Nenek saya meniggal di tahun 1996.
    Ada juga yang berpendapat kalau warisan tersebut dibagi dua yaitu untuk Ibu setengah, dan setengahnya untuk ahli waris Pak Dhe.
    Sebelumnya saya ucapkan terimakasih…

  57. pembagian ini berdsarkan apa dlu?? negara?? adat apa islam?? ko sdikit berdeda y??

  58. Hello, apakah ada undang2 specific dalam pembagian harta peninggalan, jika seorang bapak menikah 4 kali dan punya anak dari masing2 istri yang tinggalkan?. Bapak ini menikah dan cerai kemudian menikah lagi, tapi Istri yg ketiga meninggal kemudian kemudian menikah lagi, tapi istri yg tekhir meninggal duluan dari bapak ini. Apakah ada undang2 untuk menangani cara membagi harta peninggalan tersebut? Apakah anak2 dari perkawinan pertma samapi ketiga berhak mendapatkan warisan itu juga? kalau iya, berapa persen?

    Terima Kasih.

  59. yth Bapak/Ibu

    saya ingin bertanya tentang hak warisan:

    Bila orang Tua sebut saja Bpk A & ibu B. mempunyai anak 5 orang c,d,e,f,g. dalam perjalanan hidup salah satu dari anak meninggal dunia misal d, tetapi d mempunyai anak 2 oarang ( x & y).

    Bila Oarnag Tua A & B meninggal dunia. bagaimana pembagaian warisannya. apakah dibagi 5 bagian ( sementara d telah meninggal dunia, tinggal anaknya/cucu dari A/B). atau warisan di bagi 4 saja, cucu ( anak dari d tidak mendapat hak waris).
    mohon pencerahannya, dan undang undang mana yang mengatur hal warisan ini, kami belum mendapatkanya karne ahal ini terjadi pada keluarga saya. pada zaman dulu anak yang telah meninggal warisan tdk bisa ke cucunya ( anak dari yang meninggal dunia).

    Apakah anak perempuan saat ini , bisa mendapat warisan, berapa % bagiannya, di undang undang mana diatur.

    demikian dan terimakasih atas jawabannnya.

    suryanto

  60. pak sidaus saya mempunyai adik dan istrinya serta dua anaknya yang menempati rumah orang tua dan adik saya meninggal dunia 2 tahun lalu , dan istri adik saya kawin lagi ,apakah dia berhak untuk menempati rumah orang tua saya dengan suaminya yang baru ?
    dan adik-adik saya yang lain minta suami dan istri almarhum untuk pindah dari rumah orang tua.
    soalnya saya tidak mau ramai2 masalah warisan
    sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

  61. Selamat malam, saya ingin menanyakan tentang pembagian harta warisan,…
    saya mempunyai keluarga,suami saya adlah anak laki2 satu2nya dalam keluarga, dan 3 perempuan..Sampai saat ini ibu mertuasaya masih hidup tapi sudah berusia 89 tahun..sekarang ini semua surat2 rumah dan tanah dipegang oleh mertua saya dan anak perempuannya.Suami saya sepertinya tidak punya kuasa apa2 atas rumah tersebut, sementara rumah yang kami tempati sekarang sedang dibongkar ingin dijadikan tempat usaha saudara perempuansuami say tersebut,tanpa ada konfirmasi dengan suami saya. Saya ingin menayakan apakah perbuatan saudara ipar saya tersebut melanggar hukum??? Dan bagaimana cara menyelesaikan masalah harta warisan yang ada sekarang ini, agar tidak menimbulakn masalah. Sementara saat ini hubungan antara suami saya dan keluarganya tidak baik. MOhon pemberitahuannya, sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

  62. Saya mau nanya mas penting ! saya anak pertama 5 bersaudara dan saya mempunyai 1 kakak tiri dan untuk pembagian harta waris itu harus di bagi secara adil minta penyelesaian untuk pembagiannya , terima kasih.

  63. Yth. Pak Daus,
    Saya ingin menanyakan cara pembagian harta warisan yg adil berupa sebidang tanah dan bangunan jika akan dijual.
    Harta warisan tsb berasal dari pemberian orang tua ibu saya (kakek saya) kepada ibu, 7 tahun yg lalu ibu saya meninggal.
    Saya mempunyai 9 bersaudara (5 cowok & 4 cewek), dan setelah ibu saya meninggal ternyata saya baru ketahui kalau ayah saya punya selingkuhan dengan 3 anak dimana isteri ke-2 nya ini sudah dicerai. Dan diam2 rupanya ayah saya ini kemudian kawin sirih lagi dengan janda tapi tidak mendapatkan anak dari hasil perkawinan sirih ini.

    Yg ingin saya tanyakan :
    1. Apakah ayah saya (sdh berumur 80 thn) berhak untuk mendapatkan warisan tsb ? karena harta tsb adalah harta yg diberikan orang tua ibu kepada ibu bukan harta bersama.
    2. Kalau ayah saya berhak mendapatkan warisan tsb, berapa bagian hak warisan untuk ayah saya ini ? dan apakah 3 anak dari isteri ke-2 ayah saya ini berhak juga ? karena perkawinannya tidak diketahui oleh ibu dan kita anak2nya.
    3. Bagaimana juga dengan isteri kawin sirih, apakah dia juga berhak untuk menuntuk bagian warisan ini ?
    4. Bagaimana dengan pembagian harta untuk saya dan 8 saudara kandung saya, yg hampir semuanya sudah berkeluarga dan hanya 1 saudara laki2 saya yg tidak berkeluarga karena idiot.

    Mohon penjelasannya supaya masalah ini bisa kami selesaikan secara kekeluargaan dengan masukan dari pihak yg mengetahui pembagian secara KUH Pertada. Terima kasih.

  64. Pak Daus,
    Bagaimana mau mengetahui jawaban dari pertanyaan2 yg ditanyakan mengenai pembagian warisan tsb diatas. Apakah jawaban direlpy ke email ybs saja atau ada cara lain untuk mengetahui comment tsb.

    Thanks

  65. askum, pak saya ada masalah mengenai pembagiaan waris, yang mana 3 wanita 5 laki2. Kakak yang paling tua maunya laki2 lebih dan si wanita maunya sama dibagi rata, bagai mana penurut hukum negara dan agama

  66. Yth. Bpk. Sidaus

    Mohon Pencerahannya pak
    Begini kasusnya :
    Saya punya ayah dan ayah saya mempunyai istri 2 orang istri. .Istri pertama dinikahi tahun 1978 dan hidup bersama-sama selama kurang lebih 20 tahun. melalui nikah kristen dan adat batak di Tiga Dolok Sumatera Utara. dan telah di karuniai 4 orang anak yaitu 2 laki-laki dan 2 wanita. Dan kira-kira ditahun 2000 ayah saya menikah lagi dengan istri kedua.tanpa persetujuan istri pertama, status janda dan dikaruniai 2 orang anak 1 perempuan dan 1 laki-laki.(tidak tau persis apakah mereka sah atau tidak dengar kabar mereka kawin sirih) kurang lebih mereka hidup bersama-sama selama 12 tahun. Pada 12-08-2010 lalu ayah saya meninggal dunia karena sakit. dan 10 bulan kemudian disusul kematian Istri kedua. kira-kira bulan Juni 2011.(melalui kabar dari kerabat dekat).
    ynag jadi pertanyaanya ?adalah

    Bagaimana memecahkan masalah harta warisan dari ayah saya tersebut menurut undang-undang dan peraturan hukum Indonesia? yang mana perkawinan ayah dan istri pertama tidak ada Surat Keterangan Catatan Sipil Negara dan begitu juga dengan istri kedua.?? mohon dibalas ke email saya pak ke : j0o_4ver@yahoo.com

    Thx anda Regard

    Joe Anak Istri Pertama

  67. Dear…
    Saya mau menanyakan tentang harta warisan..
    Saya menikah dengan suami saya yang memiliki 3 anak yang sudah berumah tangga sendiri dan mereka sudah diberikan rumah yang kakak pertama, untuk dua orang adiknya menempati rumah dahulu peninggalan suami saya dengan almarhum isterinya dulu. Saya dan suami membeli rumah dengan tabungan saya. dan bukan tabungan suami.rumah dan tanah atas nama saya. dan saya memiliki putera dari suami saya pertama.yang saya tanyakan bagaimana pembagian warisan itu dan maaf saya takut ada perselisihan karena anak nya dia juga berharap. padahal bukan harta papanya. kami punya mobil 2 yang satu mobil dengan istri pertama yang satunya lagi mobil saya dan saya yang membeli,usia suami saya 58 tahun.mohon dijelaskan ke email saya pa… saya butuh informasi… kasian anak saya takutnya mereka salah paham karena kejadian sekarang tuh mereka sering ngomong itu rumah papanya…trims.

  68. kakek dan nenek serta 5 anak2 nya(4 lk2 dan 1 Perempuan) sdh meninggal semua,semasa hidup nya sdh dilakukan pembagian secara hibah.dgn 5 bidang tanah dan bangunan tp blm sempat di terbitkan srt hibah,kakek dan nenek keburu meninggal dunia.setelah itu bagian 2 anak lk2 nya di jual,hasil penjualan nya di pakai 2 anak2 nya tsb.selang beberapa thn ke dua nya itu meninggal.jd sampai sekarang tanah dan bangunan itu msh atas nama kakek.yang jd masalah ada cucu yg org tuanya sdh menjual bagian hibah nya ,sekarang minta dilakukan pembagian ulang 3 bidang tanah dan bangunan itu di bagi menjadi 5 bagian lg, yg saya tanya kan: apakah memang begitu cara pembagiannya

  69. mohon bantuan jawabannya,apabila ayah saya mendapatkan warisan dari orang tuanya ,ayah saya mempunyai anak 3 dari dari istri pertama,terus ayah saya menikah lagi tapi sampe ayah meninggal tidak mempunyai anak dari istri kedua,yang saya tanyakan apakah istri kedua mendapatkan warisan peninggalan kakek saya yang di berikan kepada ayah saya,kalau ada undang2 yg menerangkan tolong di sebutkan,terima kasih.

    joko

  70. saya mau tny apa orang yg ngasuh dia dr kecil smp dewasa hingga dia menikah teryata dia meninggal lbh dulu dan meniggalkan seorang istri dan 5orang anak apakah ora yg mengasuh dpt bagian warisan

  71. saya mau tanya apa orang yang mengasuh dia dr kecil smp dewasa tp yg ngasuh bkn sedarah trs yg di asuh telah meninggal dan meningalkan seorang istri dan 5orang anaknya apa si pengasuh dapat bagian warisan

  72. Siang Pak, saya mau menanyakan perihal pembagian harta waris ,
    Ayah saya meninggal 3 minggu yang lalu. Dan sekarang kami anak2 nya sepakat untuk membagi 2 buah rumah tinggal dan ruko. Untuk diketahui ibu kami masih ada dan dalam keadaan sehat. Menurut hukum di negara kita berapa persentase pembagian untuk istri dan anak ( kami 6 bersaudara ) . Lalu kalau perusahaan bagaimana cara perhitungan pembagiannya. Karena selama ini anak perempuan tidak pernah ikut bekerja dalam perusahaan. Sedangkan anak laki2 sudah diberi pekerjaan masing2. Apabila anak perempuan menuntut harta dari perusahaan bagaimana cara perhitungannya ? Dan sebelum ayah saya meninggal beliau sakit selama 2 bulan dan yang membiayai seluruh pengobatan adalah anak laki2 nya. Terima kasih. Mohon bantuannya. Dan apakah setiap notaris mempunyai kebijakan masing2 atau sudah ada hukumnya ?

  73. Mohon informasi hukumnya pak, menurut ketentuan UU KUHP Inonesia yang berlaku saat ini, bagaimana pembagian warisan terhadap kondisi sebagai berikut: Ayah saya meninggal dunia sekitar 16 tahun lalu, meninggalkan satu bidang tanah dan bangunan di atasnya. Kami 5 bersaudara, 2 perempuan (satu orang sudah menikah) dan 3 laki-laki. Saat ini ibu saya masih hidup, dan berniat menjual tanah dan bangunan milik alm ayah saya. Ibu saya mengatakan tidak ada surat warisan dari ayah saya, dan meminta saya utk menandatangani surat yang menyatakan perstujuan saya untuk memindahkan hak kepemilikan tersebut kepada ibu saya. Pertanyaan saya, bagaimana pembagian warisan terhadap sebidang tanah dan rumah tersebut? Apakah langsung dibagi 6 (masing-masing utk ibu dan anak-anaknya) atau ada persentase khusus yg berlaku? terima kasih

  74. saya mau tanya, kalo sudah terjadi penjualan atas harta bersama tanpa di setujui suami atau isteri, (AJB nya melalui notaris) bagaimana dan siapa yang berhak menggugat kasus ini, anak anak atau salah satu anak saja dan siap yang akan digugat….? thanks

  75. pewaris memiliki sebidang tanah dan meninggalkan anak kandung sebanyak 6 orang, yaitu 2 orang laki-laki dan 3 orang perempuan. diantara anak pewarisi yang laki-laki telah meninggal 1 orang dan meninggalkan 2 orang isteri dan 4 orang anak, masing-masing dari isteri I memiliki anak sebanyak 3 orang (1 orang laki-laki dan 2 orang perempuan) sedangkan dari isteri II memiliki anak 1 orang perempuan. bagaimana cara membagikan harta warisan apabila saya membeli sebidang tanah tersebut dari para ahli waris dan berapa bahagian dari masing-masing ahli waris bila harga sebidang tanah tersebut seharga Rp. 200 jt. (kebetulan saya cucu dari ahli waris). mohon penjelasannya.

  76. assalamualaikum pak,

    bapak saya masih hidup, saya mau menanyakan karena biar nantinya tidak ada perselisihan diantara kami nantinya. orang tua saya punya sedikit harta warisan 2 buah rumah dan beberapa hektar kebun..saya memiliki 1 ibu kandung dan 2 ibu tiri. ibu saya merupakan istri pertama dari bapak saya. dari istri pertama (ibu kandung) memiliki 3 anak laki-laki dan 1 anak perempuan, dari istri kedua (ibu tiri) memiliki 2 anak laki -laki dan 1 anak perempuan, dari istri ketiga (ibu tiri janda anak 1 laki-laki) memiliki 2 anak perempuan. yang saya tanyakan berapa besar bagian (persentase) istri ketiga (istri pertama dan kedua sudah cerai) dan kami-kami anak anaknya. mohon penjelasannya atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

    Regards

    Yudi Rachmad

  77. seorang istri mendapat warisan tanah dari orang tua, apabila istri tersebut meninggal dunia,
    1, apakah suami berhak menjual warisan tersebut dan hasil digunakan untuk membeli tanah dan diganti nama atas nama suami?
    2, ataukan tanah tersebut dikembalikan ke saudara istri yang masih hidup ?

  78. ngopo ora lengkap mazzzzzzzzzzzzzzzzzzzzz

  79. pagi mas…saya ingin bertanya juga nih masalah warisan, memang pelik urusannya klo bicara soal warisan namun selama pembagian warisan itu sesuai dengan perundang-undangan maka semua bisa teratasi dengan baik. meski demikian masalah di keluarga kami sangat pelik. masalahnya seperti ini : saya mempunyai seorang nenek perempuan yang memiliki sebidang tanah seluas kurang lebih 2500 m2 yang harganya saat ini milayaran rupiah, dan ayah saya mempunyai tiga saudara kandung. nah…menurut pengakuan nenek saya tanah tersebut dibeli oleh suami ke lima nenek saya (sudah meninggal) dan dihadiahkan khusus kepada ayah saya. sayangnya hal tesbut tdk tercantum kan di atas kerta atau surat apapun. setalah nenek kami meninggal dua saudara ayah kami meminta bagian tanah tersebut, dengan alasan bahwa tanah tersebut adalah milik ibu mereka (nenek kami) jadi merekapun harus mendapatkan bagian. padahal, bukankah tanah tersebut tidak dibeli atau diadakan oleh kakek kandung kami (bapak kandung ayah kami yang bersaudara tiga orang). sampai sekerang tanah tersebut telah bersertifikat atas nama ayah kami, tetapi saudara -saudara ayah kami tetap mengaku memiliki hak terhadap tanah tersebut. pertanyaan saya apakah warisan tersebut bisa dibagi kesaudara-saudara ayah saya atau tidak apa ada hukum yang mengatur hal tersebut. dan apabila ayah kami selaku pemegang sertifikat yang berarti pemegang hak atas tanah tersebut menginginkan untuk memberikan sebagain tanah tersebut untuk saudaranya tanpa persetujuan anak-anaknya (pewaris) apakah boleh….? dan kalao kami (sebagai anak) yang jelas merupakan pewaris dari tanah ayahh kami tersbut tidak menyetujui pemberian tersebut apakah melanggar hukum atau tidak….?

  80. Selamat malam pak’ daus, sy nana mdmpunyai masalah yg sekarang sedang bergulir :
    Nenek sy mempunyai sebidang tanah dan bangunan, nenek wafat thn 1985 & kakaek 1971.
    Kepemilikan tanah dan bangunan atas nama nenek, dan mempunyai 4 orang anak, anak pertama wafat thn 2010 mempunyai 5 orang anak, 2 anak dr perkawinan pertama, 3 anak dr perkawinan ke 2, anak kedua nenek laki-laki wafat thn 1975 meninggalkan 4 orang anak, 3 perempuan dan 1 laki-laki, anak ke 3 nenek tdk mempunyai keturunan/ anak dan satu-satunya aoak nenek yg msh hidup, anak ke 4 nenek laki-laki belum menikah wafat thn 2010.
    1. Bagaimana pembagian warisan untuk semuanya
    2. Apa benar ada hukum yg mengatakan dari ke 4 anak nenek wafat lebih dahulu daripada nenek, hak warisnya dinyatakan gugur walaupun mempunyai keturunan

  81. Selamat sore pak,
    Sy mau nanya mungkin ini pertanyaan klasik ya, paman istri saya meninggal dunia, dia tidak punya istri dan anak, dan pada saat sebelum meninggal tidak meninggalkan surat wasiat.
    Bagai mana pembagian warisannya, almarhum punya rumah, tanah uang tunai, tabungan tetapi di simpan atas nama tante istri saya dan anak2 dari tante istri saya juga punya utang dengan almarhum tersebut.
    mohon sarannya.

  82. saya mau nanya pak sy punya paman meninggal dengan tidak meninggalkan seorang anak,sedangka beliau memiliki saudara sekandung 1 saudra tiri 3.yang saya ingin tanyakan bagaimana cara pemabahagian harta almarhum yang sesuai dengan hukum agama dan hukum negara ?

  83. saya ingin menanyakan warisan ibu saya (alm)
    setelah ibu saya menikah,barulah kakek saya memiliki sebidang tanah.
    apakah ibu saya berhak atas pembagian warisan tsb?sementara saudaranya ada 7,?

  84. Saya mau nanya pak. Ibu saya meninggal tahun 1992 dan ayah meninggal tahun 2010. Orang tua meninggalkan 3 rumah. Saya punya 2 saudara laki2. 1 rumah baru saja dijual oleh saudara laki2 tertua. Yang 2 belum, masih dipegang oleh saudara tertua kedua.

    Apakah saya berhak atas 3 rumah peninggalan orang tua?
    Terima kasih

  85. saya mau tanya hukum waris kalau suami /istri meninggal diantara salah satu nya contoh kalau suami menigal apakah harta waris menjadi hak istri atau dibagi utuk anak anakya dan anak yg terdahulu /istri yg sudah cerai apa ia juga berhak mendapatkan hak waris

    • maaf, klo yang saya ketahui itu jika suami atau istri yang meninggal, maka terlebih dahulu harta hasil perkawinan dibagi dua. Misalnya harta berjumlah 1 milyar, maka 500jt utk suami dan 500 jt untuk istri. Jika suami yang meninggal , maka harta suami yang berjumlah 500jt tersebut dibagi lagi kepada istri dan anak2nya.
      Istri yang sudah dicerai tidak mendapatkan hak waris, yang mendapat hanyalah anak2nya.
      Terimakasih.

  86. Yth. P. Sidaus,
    Tolong tanya, apakah anak yg non WNI, berhak memperoleh warisan dari ibunya saat meninggal? Mohon bantuan penjelasannya Pak. Terima kasih.

  87. yth. pak Sidaus,
    apakah orang yang berhak menerima warisan, tetapi sebelum pembagian warisan beluau telah meninggal, karena anak penerima warisan menuntut hak ibunya. terima kasih

  88. yth.P.Sidaus, Saya ditinggal mati ibu dan bapak kandung,meninggalkan sebidang tanah dan rumah,yang saya tempati sekarang sampai terahir bapak meninggal.Tetapi ibu membawa satu anak dari perkawinan pertama,bapak juga sama.kedua kakak sudah lama meninggalkan rumah.Saya anak tunggal dari pernikahan beliau,sesuai akte kelahiran,surat tanah masih atas nama bapak dan ibu,bagaimana setatus warisnya pak terima kasih

  89. Selamat pagi pak,

    Saya mau tanya tentang pembagian warisan.
    Kakek/Nenek saya punya anak 7 orang,termasuk almarhumah ibu saya sebagai anak nya.Nah saat ini om dan tante saya mau menjual warisan rumah kakek/nenek saya dan akan di bagi2.Tetapi om dan tante saya bilang saya tidak dapat warisan karena ibu saya sudah meninggal dan meninggal nya ibu saya lebih dulu dari pada kakek/nenek saya.pertanyaan saya apakah benar saya tidak dapat warisan di karenakan ibu saya sudah meninggal lebih dulu dari kakek/nenek saya?karena on dan tante saya bilang seperti itu, dan apakah saya bisa menuntut lewat jalur hukum jika ternyata saya dapat tapi tidak di kasih.

    Terima kasih

  90. Saya mau tanya. kakek saya memberikan warisan tanah pada saya, dan dibuku pajak sudah atas nama saya sekitar 8 thun, tapi ketika sy mau buat sertifikat tanah paman-paman sy tidak mau menanda tangani surat pembuatan tersebut sebagai saksi, apakah sertifikat itu tidak bisa terbit tampa ttd paman paman saya ?
    / apakah proses pembuatan sertifikat tersebut harus ada tanda tangan paman-paman saya ?

  91. selamat siang pak,
    saya mau bertanya tentang hak waris dan proses pengurusanya.
    Ibu saya anak tunggal, ibu nya meninggal tahun 1991 kemudian ayahnya menikah kembali akhir tahun 1992 dengan serang janda, dan dari perkawinannya tersebut tidak di karuniai anak, selama ayah nya menikah kembali ia dan istri ke 2 tinggal di rumah yang sama dengan yang di tinggalinya bersama alm istri pertama. rumah tersebut lunas di beli tahun 1989. dan hingga sekarang tidak ada renofasi besar. 6 bulan yang lalu ayah ibu saya/ kakek saya tersebut meninggal dunia, sekarang ini istri kedua beliau menuntut hak atas rumah tersebut, yang ingin saya tanyakan apakah istri ke 2 tersebut berhak atas rumah tersebut, sebelum meninggal kakek saya tidak meninggalkan surat atau keterangan mengenai pewarisan. sertifikat rumah tersebut dan surat2 seperti ktp dan kk asli alm. kakek saya di bawa pergi oleh istri ke 2nya. apakah ibu saya bisa menempuh jalur hukum untuk memperoleh haknya? dan langkah2 apa saja yang perlu dilakukan untuk menempuh jalur tersebut.
    terimakasih sebelumnya atas penjelasan Bapak

  92. Selamat Sore,
    Nenek saya mempunyai sebidang tanah,anaknya ada 3 orang Laki2 semua,semasa hidupnya dia membagi dua tanah tersebut dgn bagian depan dan belakang,
    Bagian depan di bagi kepada ketiga anaknya tersebut,dan bagian belakang di pakai untuknya,
    Ayah Saya adalah anak kandung dari anak nenek saya tsb yg tertua,saya mempunyai saudara 4 laki-laki dan 1 perempuan,ibu saya pisah hidup dgn ayah saya,kemudian ayah sy meninggal dunia,selang 2 tahun kemudian nenek sy jg meninggal dunia.yg saya mau tanyakan :
    Untuk tanah bagian belakang milik nenek saya tsb apakah Kami selaku ahli Waris anak dr ayah kami,masih berhak untuk peninggalan tanah almarhum nenek Kami tersebut.
    Mohon bantuannya Pa,agar tdk terjadi kesalah pahaman di antara kami berkeluarga.
    Terima Kasih Pa,utk Advice nya,salam.

  93. KASIAN.. YANG TANYA TUAK ADA JAWABAN 1 PUN. ADMIN KOPLAK..

  94. bagaimana penjelasan tentang pembagian warisan orang tua yang kedua-duanya sudah meninggal sedang anak yang di tinggalkan ada dua orang tetapi yang satunya sudah menikah

  95. asalam’mu alaikum
    saya mau nanya pak bagaimana kejelasan jika seseorang yang merubah akta kepemilikan rumah dan tanah sedangkan warisan tersebut tidak di wariskan kepada beliau dalam artian yang pengen merubah tersebut

  96. selamat sore …pak…saya mau tanya saya punya ayah kawin lagi sedangkan saya tiga bersaudara laki2 semua kami mengerti betul kalo kami semua pasti mendapatkan hak waris dari ayah kami…..yang ingin saya tanyakan apakah si ibu tiri kami mendapatkan hak bagian dari semua warisan kami…sedangkan kalo di lihat itu semua perjuangan hidup dari ayah dan ibu kandung saya dan sejak ayah saya menikah lagi si istri barunya tidak menghasilkan apa2 di rumah …..tolong sarannya dan jalan keluarnya buar kami smua sekian trima kasih …..

  97. saya bersaudara 4orang orangtua saya punya 1 rumah dimana bapak meninggal dan rumah tersebut dipakai kakak untuk agunan dibank ternyata usahanya hancur dan rumah tersebut dijual untuk bayar hutang dan dia berjanji akan membayar bagian warisan tersebut dengan rumahnya sendiri bila terjual jual ternyata sampai 3 tahun tidak terjual juga sehingga kami menuntut warisan itu tetapi ibu membelanya karna kasihan pada adik sya yg kecil sudah berkeluarga dan bisu jadi gimana jalan keluar nya pak

  98. Pak Sidaus..

    Terima kasih atas penjelasannya.. tapi bagaimana jika ahli waris telah menjadi WNA.. apakah dia tetap menerima haknya n menjual warisannya?

    Terima kasih banyak atas jawabannya. .

    Mohon dijawab ke email saya pak..

  99. adakah pasal tentang balik nama kepada ibu dari almarhum bapak yang ditandatangani 50% ahli waris,… mohon petnjknya

  100. selamat pg pak,,,,
    saya mau bertanya tentang pembagian harta warisan.
    pak kami sekeluarga mempunyai 4 saudara laki-laki semua.saudara yang paling tua sudah berkeluarga dan dia terkesan arogan. ayah sudah lama meninggal, sekarang tinggal ibu, itupun sekarang sudah tua dan sakit-sakitan. ayah kami meninggalkan 3 bidang tanah, dan sekarang tanah itu dikuasai oleh saudara kami yang paling tua karna menurut dia, dia yg paling berkusa. sementara ibu kami tanpa diperhatikannya. jd bagai mana caranya kami agar bisa mendapatkan juga Hak kami dari tanah tersebut. s
    mohon penjelasannya pak.
    terimakasih
    saya mohon bisa membantu saya dengan membalaskan ke email saya

  101. Ass pak daus,

    Istri saya tlh meninggal dunia hmpir satu tahun, semasa menikah sy telah memiliki beberapa aset bangunan hasil dr sy bekerja. Dari beberapa aset itu ad yang saya tinggali, dan tempat usaha yg msh dijalani oleh mertua lelaki sy (tlh bercerai), dan ada satu aset yang telah disewakan oleh ibu mertua sy, awalnya uang sewa itu lsg diberikan k saya utk keperluan anak2 saya(1 laki2, 1 perempuan di bawah umur).
    Namun ad kejadian sehingga terjadi percekcokan antara kami, ibu mertua memfitnah org tua sy yg mengurus anak2 saya dengan fitnah yang mengada-ada, sehingga sy putuskan untuk ibu mertua saya tidak mengganggu kehidupan saya dan anak2 saya lagi demi ketentraman sy, anak dan orang tua saya (orangtua saya mnjadi sakit hati dan sulit utk memaafkan, disamping itu ibu mertua sy jg tdk ad niat untuk meminta maaf kpd prg tua saya).
    Pertanyaan saya:
    1. Apa yang harus saya lakukan untuk mempertahankan aset saya yang telah di kuasai oleh ibu mertua sy (selama 5 bulan) dengan alasan uang sewa akan di tabung untuk tabungan anak anak saya,
    2. Apakah berhak ibu mertua saya melakukan hal itu ?
    3. Apakah menurut hukum islam itu dibenarkan?
    4. Dan bisakah sy lakukan langkah hukum menurut hukum negara, untuk mempertahankan aset saya tersebut ( aset tersebut atas nama saya).

    Terima kasih atas jawabanya yg sangat saya butuhkan.

    Wassalam,

  102. Pak Sidaus,

    Apa WNA boleh menerima warisan?

    Mohon informasinya ttg ini.

    Sebelumnya saya hendak mengucapkan..Terima kasih banyak .

  103. pak tanya
    sertikat rumah atas nama ayah bin anak perempuan(kakak1)
    yg saya tanyakan ayah kan sudah meninggal dunia,sekarang tinggal ibu, anak perempuan 1 dan anak perempuan 2.
    yang berhak mendapatkan hak itu siapa saja dan pembagiannya gimn caranya (ingin tau ilmunya biar saya gak makan harta bukan hak saya)
    trima kasih

  104. Bilamana warisan berupa rumah hrs dibagikan setelah kedua org tua meninggal? Terima kasih pak,!

  105. pagi Pak……,sy mau tanya? begini Pak ayah sy dulu nikah sm ibu kan setatusnya janda anak dua hbs nikah menepati sepetak tanah ada rmhnya sih itu pemberian dr bapak ayah (pemberian dr kakek yg berasal dr ayah)lalu dr pernikahan itu ada keturunan 2 yaitu kakak sm saya,,,,terus yg mau sy tanyakan gimana dan siapa yg mendapatkan hak waris tersebut mohon penjelasan,masalahnya disini yg kekeh itu kok ibu kalo anak dr ayah itu ngak berhak mendapatkan apa2(mksd e disini kita di bilang ingin kuasain warisan dr ayah) itu gimana ya Pak?

  106. Pagi Pak…? maaf ada yg kurang sambung dr masalah yg sy uraikan td posisi ibu skrng sudah nikah lg dan suaminya ikut di rmh kami mohon penjelasanya Pak….makasi.

  107. siang pak saya ingin minta pendapat, jujur saya sangat bingung dengan hal yang akan saya sampaikan.
    sebelumnya saya ceritakan latar belakang keluarga saya, kami adalah WNI keturunan yaitu suku thionghoa beragama budha, ini berkaitan dengan mendiang paman saya yg telah meninggal dunia 6 tahun lalu.
    paman saya seorang laki2 yang menurut ilmu kedokteran tidak dapat menghasilkan seorang anak alias mandul, namun beliau adalah seorang laki2 yg mapan sehingga usaha yg dibangun bersama saudara2 nya maju.
    2 tahun sebelum meninggal paman saya menikahi seorang wanita suku thionghoa yang lebih muda namun tanpa adanya akta pernikahan yg sah yg berlaku ataupun tidak dicatatkan di capil setempat, dan mereka juga tidak dikaruniai anak, hingga pada saatnya, menjelang kepergian nya istri dari paman saya mengangkat seorang anak laki2 yang baru lahir dari seorang perempuan bersuami krna faktor ekonomi pasangan tersebut rele menyerahkan anak tersebut kepada istri paman saya, dan berdasarkan surat keterangan dari bidan, istri paman saya membuatkan akta kelahiran bagi anak tersebut di capil daerah kami tinggal, dalam pengajuan tersebut dicantumkan juga Skbri paman saya, namun akta tersebut belum terbit saat paman saya meninggal, kemudian akta tersebut terbit setelah kepergian paman saya dengan menyatakan bahwa telah lahir seorang anak laki2 dari seorang ibu yg bernama istri paman saya tidak tercantum nama paman saya, dgn kata lain anak itu menjadi anak kandung dari istri paman saya, yang ingin saya tanyakan apakah istri paman saya dan anak yg diangkat tersebut dapat mewarisi peninggalan mendian paman saya berdasarkan hukum yg berlaku bagi warga negara indonesia.
    trima kasih

  108. apaka ibu/janda bisa memberikan hartanya/rumah pada salah seorang anaknya apa bila tidak disetujui oleh anak-anaknya yang lain. Mohon bantuannya

  109. ASSALAMUALAIKUM
    saya sati saya adalah anak angkat.
    saya mau tya begini……
    bapa dulu menikah dan punya anak satu (laki2 dan skg sudah beristri dan anaknya 2).
    lalu bp cerai dn menikah lagi.setelah lama ga puya keturunan bp dan ibu mengangkat saya.
    bp sudah meninggal skg saya sadh menikah punya 1.yg mau saya tyakan bagaimana hak saya ats warisan saya .terhadap peninggalan bp dan ibu jika ibu nantinya meninggal.terimakasi

  110. Assalamu’alaikum
    Saya mau bertanya soal pembagian harta warisan….bapak saya dulu menikah dg ibu saya janda dan duda.bapak saya
    mempunyai satu orang anak perempuan,dan setelahmenikah mempunya anak saya(perempuan).bapak saya baru meninggal 7bln yg lalu,,semoga Allah memberikan tempat yg layak aamiiin.kemudian skrg kakak saya(dg saya satu ayah beda ibu)memaksa meminta warisan…(Red.kakak saya sejak kecil ikut neneknya nggak pernah ngurus bapak sama sekali)bagaimana pembagian warisan sesuai syariat islam?

  111. Writing articles is tedious.I know where you
    can get unlimited articles for your website, type in google:
    Anightund’s rewriter

  112. Assalamualakum wr.wb. mau tanya
    nich..kakek saya dari bapakku mempunyai
    sebidang tanah seluas 12.000 m2. ketika
    meninggal dunia beliau(kakek saya)
    meninggalkan 2 orang istri dan 4 orang anak.
    istri ke 1 punya 1 anak laki dan istri ke 2
    punya 3 orang anak (2 laki dan 1 perempuan).
    sedangkan ke 2 istrinya tersebut bersaudara
    (adik kakak seibu sebapak) dan pada saat
    dinikahi tidak dalam keadaan cerai.
    pertanyaan saya apakah anak2 dari istri ke 2
    punya hak untuk mendapatkan warisan dari
    kakek saya? kalau ada berapa pembagiannya?
    mohon pencerahaanya..terimakasih.

  113. ibu sy kawin dgn seorg kemudian mrk bikin rumah atas nama suami ibu kemudian rmh itu di hibahkan kpd ibu saya dan ketika ibu saya sakit saya yg membiayai sakit ibu sehingga akhirnya ibu saya merasa saya terlalu bnyk membantunya , atas saran ibu sendiri rumah itu di akta jual beli kan sehingga saya bisa bikin sertifikat dan itu pun di tanda tangani oleh suami ibu sebagai mengetahui sehingga sekarang rmh itu dgn sertifikat atas nama saya , namun tak berselang ibu saya meninggal dan kini suami ibu ingin menjual rumah itu pdhl sertifikat nya di tangan saya dan juga atas nama saya , mhn bantuannya bgmn menjelaskan kpd suami ibu saya bahwa beliau tdk berhak lg atas rmh itu , mksh

  114. as.wr.wb. Bagaimna uu tentang hukum waris antara ank angkat tmp tnda bukti akte tpi tercatum dalm ahli waris dengan anak kandung hasil di luar nikah tidak tercatum dlm ahli waris. siapakah yg lbi berhak dalam hal waris tsb

  115. Dear admin,
    Saya ingin konsulatasi.. Ayah dan Ibu kami sudah meninggal. Sekarang kami ingin menjual tanah dan rumah warisan kedua orang tua kami. Kami bingung menentukan persenan pembagian hasil penjualan rumah teresbut. Sedangkan kami ada 6 bersaudara.. 1/2 dari hasil penjualan warisan tersebut, diminta oleh Kakak pertama dan kedua saya dengan bagian yang lebih untuk mereka berdua karena mereka adalah kakak. 1/2nya lagi kami dibagi empat. Mohon pendapatnya admin dalam hal ini, karena menurut pendapat saya semua anak berhak menerima bagian yang sama dari hasil penjualan warisan. Terima kasih

  116. Pak Daus, saya salah seorang pewaris harta pusaka dari ibu saya. saya adik beradik ada empat orang yang masih hidup. ketika ibu saya meninggal kami berjumlah 5orang. pertanyaan saya apakah yang boleh saya buat jika kakak saya memindah kan nama pusaka itu menjadi atas nama nya? apakah saya dan adik adik saya sudah tidak berhak atas pusaka itu? pemindahan nama di lakukan tanpa sepengetahuan saya dan adik adik yang lain. Jika pemindahan nama pusaka telah di buat sebelum ibu meninggal, apakah saya dan adik saya masih mendapat hak? setelah kematian ibu saya di thn 2007 baru thn 2015 kakak saya membertahu hal kedududkan pusaka itu? Pak Daus mohon balasan dari Bapak. Terimakasih atas perhatian nya.

  117. saya mau tanya…ibu saya udah meninggal. ibu saya punya rumah,tapi tanahnya punya kakaknya ibu saya. skrang rumahnya dijual sm bapak saya. dan bapak saya skrg udah nikah lagi…rumah itu ditempati oleh bapak saya dan ibu tiri saya. tapi permasalahnnya…Kakakny mamah saya selalu mempermasalahnkan rumah itu. karna menurut mereka,stelah ibu syaa meninggal sharusnya saya dan adik2 sy yg berhak menerima rumah itu. skrg maslahnya sudah rumit,krna tnpa spngetahuan kami…orang tua saya buat srtifikat atas nama adik saya dr ibu tiri saya. nah sbnernya yg sharusnya sprti apa sih…???

  118. salam kenal pak
    saya mau nanya nih pak,awalnya kakek saya menikah dan punya anak 1 laki2, kemudian kakek saya cerai dan menikah lagi sama nenek saya dan mempunyai 2 orang anak yaitu 1 anak pria dan 1 perempuan yaitu ibu saya,sebelum kakek saya nikah sama nenek saya,kakek saya sudah memberikan harta buat anak dan dan istri pertamanya,dan kemudian kakek saya nikah dengan nenek saya,setelah kakek dan nenek dari mama saya meninggal mereka meninggalkan rumah beserta tanah dan nenek saya di makamkan tepat di belakang rumahnya karna itu permintaan alm nenek saya sebelum meninggal,sekarang anak dari istri kakek saya yang pertama menjual rumah dan tanah tanpa persetujuan dari mama saya dan paman saya yang seayah dan seibu pada hal kakek saya telah memberikan warisan pada anak dan istri pertamanya,dan makam nenek saya mau seenaknya di bongkar dan di pindahi anak kakek saya dr istri pertamanya pak,sekarang yang mau saya tanyakan 1.apakah anak kakek saya dari istri pertama ada hak waris atas rumah dan tanah itu? pada hal sebelumnya anak kakek saya itu sudah di berikan haknya sebelum nikah sama nenek saya?
    2.apakah rumah dan tanah itu bisa di jual tanpa ada persetujuan dari mama saya dan paman saya?
    tolong di bls pak cepat karna ini sekarang kasus dalam keluarga pak,karena anak kakek saya dari istri pertama sesukahatinya menjual dan mau bongkar makam nenek saya istri ke 2 kakek saya
    dan kalau di undang2 apakah ada hukumnya dan pasalnya?

  119. Pak sya mau tanyak rumah q itu masih atas nama nenek blom d wariskan ke anaknya bapak sya dan om saya…dan bapak sya sudah meninggal apakah sya mendapatkan warisan

  120. dear,
    saya mau tanya, papa sy mempunyai sebuah rumah shm, tpi skrg sertifikat tsb dipegang oleh tante sy (saudara alm. mama sy) dan dy tidak mau mngembalikannya. bgmna agar papa sy bisa memiliki kmbali sertifikat tsb, apakah ada cara lain memilikinya?

  121. Assalamu’alaikum Wr.Wb
    Sy mau tanya. saya mendapat warisan ruamah beserta tanhnya dari orang tua saya, tapi rumah saya sudah sy rehab bersama istri saya, dan saya tidak mempunyai anak, lau kami mengangkat seorang anak, tepatnya anak angkat, yg saya tanyakan : apakah tdk ada masalah dikemudian hari kalau rumah beserta tanahnya saya hibahkan ke anak angkat saya ? apakah saudara orang tua saya bisa menuntut warisan juga ? apa ada hukunya ? tolong kami mengharap masukannya !

    • Ass.wr.wb
      Saya minta bantuan utk masalah harta waris ya pak..
      Ibu saya bercerai dan menikah lagi dgn bapak tiri saya.. Dari hasil pernikahan tidak ada anak.. Tapi dr pernikahan sblmnya ibu saya punya 2 anak perempuan.. Saya an adik saya..
      Dlm pernikahan dgn bapak tiri, ibu saya membeli rumah yg di ats namakan ibu saya sdri di sertifikatnya. Pertanyaan saya.. Ibu saya meninggal, bagaimana dgn ahli warisnya pak? Saya dan adik saya serta bapak tiri saya atap bagaimana? Trm ksh jwbnya

  122. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh..
    Slamat mlm Pak SIDAUS..maaf mengganggu waktunya.
    **Pembagian masalah tanah:
    1. Seberapa bagiankah istri mndapatkan
    hak tanah atas dirinya dibandingkan
    anak( tanah beli ats jerih suami &istri)
    dan suami tlh meninggal.
    2. Dan apakah istri masih dapat bagian
    atas tanah yg dibeli suami sebelum
    adanya pernikahan ? Ataukah semua
    milik anak.?
    Saya haturkan byk makasih ats balasannya.

  123. Salam kenal pak Sidaus.

    Saya anak tunggal dari bapa n ibu
    yg keduanya telah meninggal dunia. Status saya saat ini tidak menikah sehingga sy tidak mempunyai keturunan. Orangtua sy meninggalkan sebidang tanah dgn bangunan sbg tempat tinggal sy saat ini. Apakah sy berhak menghibahkan property tsb pd pihak ketiga atau menjualnya. Apa saja persyaratannya. Tks pak mohon d jawab melalui email.

  124. Salam kenal pak Daus.
    Mohon penjelasannya.

    Nenek saya sebelum menikah dengan kakek sudah menikah dulu dengan mempunyai 3 orang anak (1 perempuan 2 laki2) begitu juga kakek sudah memiliki anak (1 perempuan) dari istri terdahulu.

    Pernikahan Kakek dan nenek saya mendapatkan keturunan (1 Laki dan 2 Perempuan)

    Sebelum menikah dengan kakek, nenek saya mempunyai sebuah rumah pada saat pernikahan pertamanya. setelah suami pertamanya meninggal nenek memiliki/membeli 3 unit rumah.

    Kemudian nenek menikah dengan kakek, harta kakek dari hasil jual rumah dari pernikahan pertamanya digunakan untuk membangun ke 4 unit rumah tersebut. Kemudian kakek meninggal lebih dulu dari pada nenek, semua rumah tersebut atas nama nenek. Sekarang nenek saya telah meninggal dunia. dengan meninggalkan 7 orang anak. 1 perempuan dari kakek, 2 laki dan 1 peremuan dari suami pertama nenek dan 1 laki 2 perempuan dari pernikahan suami terakhir (kakek)

    Yang ingin saya tanyakan bagaimanakah pembagian harta warisan peninggalan nenek tersebut. ?

    Sebelum meninggal nenek menjual 1 unit rumah dari perkawinan yang pertama kemudian dibagikan ke semua anak pernikahan pertama dan sisanya dibagikan ke anak2 yang pernikahan terakhir.

    harta berupa 3 unit rumah yang masih ada yaitu harta yang nenek beli pada saat setelah meninggal suami pertama tapi belum menikah dengan suami kedua (kakek saya).

    Terima kasih

  125. Pak daus saya maw bertanya donk, ibu saya meninggal di tahun 2007 kemudian nenek saya meninggal dibtahun 2013 nah yang maw sya tanya, apakah saya sebagai cucu berhak mndapatkan hak waris pak, karna stau sy dr hk agama hak waris saya hilang dikarenakan ibu saya meninggal jauh sebelum nenek saya, apakah ad surat yg mnjelas hal tersebut? Mohon jawaban pak terima kasih

  126. tolong minta bantuan’y pa, ibu saya meninggl trus punya tanah atas nama ibu saya sendiri, tampa sepengetahuann anak2’y bapa saya menjual’y? apa seorNg anak bisa nuntut? tolong jawaban’y pa trmksh

  127. maaf ikut tanya bila seorang bibik tidak mempunyai anak,suaminya meningal dunia dan saudara kandungnya pun meningal dunia,kini yang ada tinggal dua anak keponakan,tapi hak waris di kuasai oleh satu anak keponakan,itu bagaimana jalan keluarnya terimakasi

  128. Pak daus saya maw bertanya donk, ayah saya meninggal setahun yang lalu dan meninggalkan 7 orang anak yaitu 2 lelaki dan 5 perempuan . Dan sampai sekarang belum di bagi dikarenakan ada alasan tertentu oleh saudara perempuan.

    Yang ingin saya tanyakan adalah apabila ada salah satu anak lelaki nya yang sudah menikah meninggal dan tidak memiliki keturunan. apakh istri anak lelaki tersebut masih menerima hak waris?

    Terima kasih

  129. Pak ini saya punya msalah rumit,tolong di bantu
    Ibu saya punya anak 4 namanya a,d,c,d, kemudian suami ibu saya meniggal,,setalah itu ibu menikah dengan ayah saya memiliki dua anak yaitu saya dan adik saya..jadi kan 6bersaudara ibuk sama tpi beda ayah..
    Trus anak yang a&b itu di adopsi dari dan sudah mndapat hak waris ,,
    Ibu saya sekarang sudah almarhum ,dan beliau pernah berpesan kalau yg mmpunyai hak waris hanya 4 orang karna beliau berpikir si A&B sudah mndapat hak penuh dari ortu angkatnya..tpi si A & B ngotot ingin minta bagian dari ibu saya..itu boleh apa tidak kira kira..trus seumpama keduan anak itu tetap di beri tetapi secara pribadi bagaimana,salah apa benar

  130. Pak daus,,sy mau bertanya,, tanah warisan dari kakek sertifikat atas nama anak lelaki sulung. Bolehkah anak lelaki sulung ini menjual tanahnya? Apakah harus dengan persetujuan saudara yang lain? Atau lelaki sulung tersebut punya hak menjualnya karena sertifikat atas namanya walaupun itu tanah hasil karya kakek? Apa ada hukum yg mengaturnya?
    Terima kasih buat jawabannya

  131. Perhatian :::::

    Kami adalah bersertifikat, dapat dipercaya, handal, efisien,
    dinamis dan cepat terpercaya, bekerja sama pemodal untuk real estate dan segala jenis pembiayaan usaha
    kami mengeluarkan pinjaman jangka panjang
    Kami menawarkan jenis pinjaman dan banyak lagi:

    Pinjaman Pribadi (pinjaman tanpa jaminan)
    Pinjaman Bisnis (pinjaman tanpa jaminan)
    Pinjaman konsolidasi
    Kombinasi kredit
    Perbaikan rumah
    Silakan, jika Anda suka dan minat dalam penawaran keuangan kami,
    Silahkan hubungi kami
    melalui e-mail: elitegrouploan@gmail.com

  132. pak sidaus
    saya mw tanya,mertua saya mempunyai 3 sodara kandung,sekarang ini 2 sodara kandungnya ini mencoba menguasai harta warisan tersebut,bahkn sempet mengusir mertua saya,karna mertua sya tinggal di tanah almarhum dri ibu mereka sedangkn blm ada pembagian harta warisa secara riell..
    harus gimana kh & langkah apph yg harus di tempuh

  133. Pak Sidaus
    saya mau tanya.
    ibu saya berpesan kepada 3 kakak perempuan saya semasa hidupnya. bhw tanah dan bangunan yg saya tempati adalah di berikan kepada saya. dan ada sebagian tanah di belakang rumah saya agar di bagi 2 di berikan kepada kakak perempuan saya yg pertama dan ke 2. tapi dengan catatan tanah tersebut tidak boleh di jual karena nanti bila saya punya uang akan di berikan uang pengganti (bukan di beli)
    sekarang ini kedua kaka perempuan saya sdh meninggal semua begitupun suaminya.
    kakak permepuan yg pertama punya anak 3
    dan kakak perempuan yg ke dua punya anak 4.
    sekarang ini saya mau membuat surat akta waris tapi keponakan saya (cucu dari ibu saya keberatan kalau tanahnya mau di ganti dgn uang)
    pertanyaan saya. apakah seorang cucu berhak menuntut ? sedangkan saya sebagai anaknya mau membalik nama.
    apa yg harus saya lakukan seandainya anak2 dari kakak perempuan saya tidak menyetujui?

    terimakasih atas jawabannya pak sidaus.
    sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih.
    salam
    Dachyar-Indramayu

  134. Pak Sidaus, Saya Mau tanya.
    Seorang Perempuan (Aurel) adalah anak angkat dari tanta kandung (Ashanty) yang merupakan saudari kandung dari Bapak Saya (Beniqno) Almarhum*). yang telah mendapat warisan dari Kakek Kandung Saya (Anang). Setelah Mama Angkat Saya (Ashanty) meninggal, Kakak Kandung dari Bapak saya (Wendy) menggugat peralihan hak atas 1 petak tanah sawah tersebut kepada saya dan Bapak Angkat saya (Hermansyah) Pernikahan antara Hermansyah dan Ashanty tidak mempunyai anak, saya (ayu) adalah satu-satunya anak angkat dari Ashanty dan Hermansyah. Hermansyah (Bapak Angkat) saya hari ini sudah tidak kuat lagi.
    Pertanyaannya adalah :
    1. Bolehkah saya mendapat/Menggarap harta bawaan peninggalan Ashanty ?
    2. Bolehkah Hermansyah Mengelola/menggarap tanah sawah tersebut ?
    3. Kepada Siapa tanah sawah tersebut ditetapkan sebagai penerima warisan Ashanty (Tanta kandung yang juga merupakan Mama Angkat Saya)
    terimakasih atas jawabannya pak sidaus.
    sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih.
    salam
    Eka-Pota Manggarai Timur – NTT

  135. Terima Kasih Banyak

  136. kami 3 bersaudara bagaimana cara pembagian harta peninggalan orang tua kami.sedangkan saya sebelum menitjah sudah punya sebidang tanah.pertanyaan saya begini,apakah tanah yang saya punya di gabumgkan dengan harta orang tua saya..ataukah sebidang tanah tersebut menjadi hak saya di luar harta warisan?

  137. kami 3 bersaudara bagaimana cara pembagian harta peninggalan orang tua kami.sedangkan saya sebelum menikah sudah punya sebidang tanah.pertanyaan saya begini,apakah tanah yang saya punya di gabumgkan dengan harta orang tua saya..ataukah sebidang tanah tersebut menjadi hak saya di luar harta warisan?

  138. Saya anak pertama dari istri ke dua. Ayah dan ibu saya sudah bercerai. Harta yang di miliki adalah rumah. Yg ingin sy tanyakan. Apakah anak dari istri pertama berhak atas rumah tersebut?

  139. salam kenal pak sidaus,
    melalui blog ini saya mohon pencerahannya.

    Kakak Ibu saya meninggal bulan Oktober 2016 lalu, tidak menikah, Om saya meninggalkan harta berupa sebidang tanah dan sebuah rumah (saat ini langsung diambil alih oleh kakaknya yang laki-laki),
    Om saya itu mempunyai 2 orang saudara sekandung (1 laki dan 1 perempuan) serta 2 orang kakak perempuan berbeda ayah.
    mohon pencerahan tentang pembagian harta warisan karena ada sedikit perselisihan sekarang ini.
    atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.

  140. aslmkum. pak saya mau tanya.

    pak ibu kandung saya membili tanah kepada kepada nenek saya atau ibu kandang nya sendiri. tapi ibu saya membeli nya dengan berhutang sedangkan hutang tersebut belum lunas pak. sampai nenek saya meninggal dan ibu saya pun meninggal. ketika saya mau buat surat tanah tersebut keluarga dari ibu saya mencegat saya karnah dia bilang itu bukan hak ibu kamu lagi dan dia bilang ibu kamu tidak membayar hutang tanah tersebut dan saya pun sebagai anak ingin membayar hutang tersebut yang tapi keluarga dari ibu saya pun berkeras hati katanya itu bukan hak ibu kamu. sedangkan keluarga dari ibu saya sudah di beri warisan tanah semua kenapa biar tidak ada saling cekco, sedangkan ibu saya bukan dikasih tapi membeli tapi bayar separuh dulu nanti sisa nya baru dibayar sampai lah nenek saya meninggal dunia. yang saya tanyakan tolong pencerahan apa yang saya harus lakukan sebagai anak apa kah saya tidak berhak untuk tanah tersebut apa kah saya harus mempertahan kan tanah tersebut dan melunasi utang ibu saya kepada nenek saya…???

  141. Ini bkn masalah pembagian warisan.masalah kontrak rumah warisan.yg mana di dlmy ada menantu perempuan yg di tinggal kan suaminya,karna tidak ada kecocokan dan tdk punya keturunan.menantu tsb tdk mau keluar dari rmh tsb.walau rmh tsb sudah di kontrakkan dan sudah di byr kontraknya.wajarkah menantu tsb tetap di rmh itu?.

  142. Jika seorang istri meninggal dunia terus si ibu istri itu menggugat harta gono gini… apakah ada hak seorang ibu menggugat harta

  143. Suami saya anak ke5 dari 6 bersaudara, kakak perempuan 4 sudah menikah dan ikut suaminya mereka sudah pnya rumah sndri, adik laki laki suami saya berdalih berhak menempati rumah warisan, karna katanya almarhum pernah bilang yg tgl di rumah itu dia, sedangkan saya dan suami saya harus hidup mengontrak padahal rumah itu cukup besar untuk 6 org tgl dsna, tapi tidak ada bukti surat wasiat apapun, saya hanya ingin suami saya dapat hak nya sesuai ketentuan hukum mawaris, bagaimana seharusnya saya bersikap saya juga tdk ingin perpecahan dlm kluarga, sebab saya tidak ikhlas karna adik dan istri adiknya pernah membicarakan buruk ttg saya untuk bisa menempati rumah itu sendiri, padahal ada hak suami saya dan saya untuk tinggal dstu? …….

  144. assalamualaikum,bagaimana dengan hukum adat bali,saya anak laki lakinya yang stu satunya,dan sya orgnya muslim bpk sya hindu,ibu saya muslim,apakah saya dapat hak terhadap warisan yg di mliki bpk sya,sdangkan kedua org tua sya sdh lama berpisah,mohon penjelasannya pak,terima kasih.

  145. Aslmkm pak,begini kakek saya menikah lagi sama janda anak 5.alhdllh mereka mendapatkan harta yg berlimpa tapi sayang nya mereka tidak mempunyai anak kandung.6 bln yg lalu istrinya meninggal dunia harta warisanya di kuasai anak tirinya,kakek saya pulang ke anak istrinya yg tua karna dia sedang sakit sakitan yg ingin saya tanyakan langkah apa yg saya ambil buat mengambil harta kakek saya yg ada di anak tirinya soalnya udah beberapa kali keluarga saya menanyakan harta tersebut tapi mereka kekeh gak mau ngasikanya,sebelumnya terima kasih pak.

  146. Pak saya mau konsultasi agar permasalahan diantara keluarga kami
    Gini ini soal kakak saya yang selalu membahas tentang pembagian warisan, sering kami yang dijadikan kambing hitam dan difitnah didepan saudara saudara saya sehingga saudara saudara saya pun sampai mengucapkan kata untuk memutuskan tali persaudaraan dengan kami, penyebab masalah ini adalah dari kakak saya yang nomor 3 itu telah mengadu domba saya dengan kakak saya yang nmr 4 dan 5 sehingga akhirnya kami difitnah juga didepan adek2 saya sehingga persaudaraan kami menjadi pecah bahkan sampai adek saya yang nomor 9 pun sampai tega mengeluarkan kata ke pada saya dia bilang memutuskan hubungan tali persaudaraannya dengan saya. Dan saat itu kakak2 saya juga pernah mengajak saya dan saudara2 kami untuk bermusyawarah untuk menjual warisan orang tua kami dan katanya jika properti warisan orang tua kami sudah mencair menjadi uang makan akan dibagi sama rata dengan 10 saudaranya namun baru2 ini saya juga dapat bocoran dari saksi yang telah mendengar pembicaraan kakak saya yang nmr 3 dengan kakak saya yang nomor 4, 5 dan nmr 6 mereka bilang jika warisan orang tua sudah berhasil mencair berupa uang maka katanya akan dibagi kepada ke 6 saudaranya dan ke 4 adiknya termasuk saya tidak akan dikasih setelah itu jika ada saudara saya misalnya kakak saya atau adik saya yg gk dikasih bagian menanyakan bagiannya katanya dy lemparkan masalah itu ke saya agar saya yang akan dijadikan orang yang salah dan terpojok yang tidak tau soal pembagian warisan itu sedang saya juga belum dapat bagian apa2, maksud kakak2 saya mereka ingin menjadikan saya sebagai kambing hitam atas semua perbuatan curang mereka, untuk kasus saya ini pumpung belum terjadi buat pegangan saya agar tidak menimpa saya hal buruk itu, solusi apa yang tepat dan aman saat ketika terjadinya penjualan properti orang tua kami lalu bagaimana caranya agar uang hasil penjualan properti warisan itu aman dan bisa dibagikan secara adil, rata untuk saya dan semua saudara saudara saya agar tidak terjadi kecurangan diantara kami agar sama sama tau bahwa tidak ada kecurangan/keserakahan diantara kami. Tolong kasih solusi yang tepat agar kakak saya yang semulanya ada rencana busuk dibelakang saya dan dibelakang adik2 saya tidak bisa berkutik dan agar semua rencana busuknya itu gagal sehingga akhirnya warisan itu bisa dibagi secara rata bagaimana caranya mohon dibantu kasih solusi yang aman dan resmi agar tidak terjadi perselisihan diantara kami. Trims

  147. Suami meninggal dunia tanpa membuat apa apa warisan . Saya isteri Dan seorang anak perempuan. Ibu Suami ,kakak Dan abang ipar nya mengsorok 2 buah kereta diatas Nama suami . Boleh ker saya membuat pewaris?

  148. pak sy konsultasi soal harta gono gini.
    ayah kandung sy kan sdh meninggal sjak lama(2008). sebelumnya ayah saya memiliki 3 anak dr istri pertamanya..yaitu 1 laki2 dan kedudukannya ad/anak pertama,sdgkan yg 2 dan 3 nya ad/prempuan.
    DAN sy anak pertama dr istri ke2 ayah kandung sy…dan memiliki 4 sodara kandung 3 prmpuan dan bungsunya lagi laki2.
    dan sesudah ayah meninggal harta sdh di bagi rata trmksd anak kandungnya dr istri prtmanya sdh mndapatkan bagiannya yang notabedenya itw harta dr pernikahan ayah dan ibu sy.
    prtanyaan sy pak…!!! skrg kmi miliki rumah berdiri di atas tanah peninggalan nenek sy dr ibu kandung sy. dan skrg kk tiri sy dr istri pertama ayah sy (anak pertama) skrg jg tgl di rmh yg sma di atas tanahh warisan nenek sy untuk ibu sy. apa berhak sodara tiri dr anak ayah saya in (anak pertama) berhak atas rumah yang skrg di tempati saya dan adik2 saya sekarang yang sttusanya kmi berempat belum ada yang meniakh.? sdgakan rumah berdiri dr hasil ke2 perkawian orgtua saya dan rumah itw juga berdiri di atas tanah warisan orangtua ibu saya?
    tlg penjelasaannya pak.Terima kasih

  149. Asalamuallaikum. Sy punya masalah dgn harta warisan. Keljarga semua dmendapat harta warisan adil,namun dari salah satu keluarga meminta bagian saya sepenuhnya ..apa yang harus saya lakukan

Leave a reply to Dina mariana Cancel reply